Puluhan Ribu Orang Teken Petisi Bebaskan Jerinx

PROBATAM.CO, Jakarta – Puluhan ribu orang menandatangani petisi online menuntut pembebasan drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Astina alias Jerinx. Jerinx sebelumnya resmi ditahan karena menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.

Hingga Kamis (13/8), pukul 17.50 WIB, jumlah orang yang menandatangani petisi berjudul “Bebaskan Jerinx dan Tahan Kacung Penilep Uang Rakyat!” yang ada di situs change.org itu telah mencapai 56.827 orang.

Petisi itu dibuat oleh akun bernama DPP Persadha Nusantara. Dalam deskripsi petisi itu, disebut bahwa cuitan kacung WHO yang dibuat Jerinx bertujuan untuk membela masyarakat kecil, memperjuangkan agar tidak ada lagi ibu-ibu hamil atau bayi yang meninggal karena syarat rapid tes sebelum melahirkan.

“Kini Jerinx yang membela mereka justru berada di balik jeruji besi,” tulis deskripsi petisi itu.

Petisi itu membandingkan kasus Jerinx yang dinilai begitu cepat diproses kepolisian dengan kasus mantan Jubir FPI, Munarman, yang menghina pecalang di Bali, dan sudah berstatus tersangka, namun, kasusnya tak berujung hingga saat ini.

“Bagaimana dengan kasus pejabat negara yang diduga menganiaya staf masih bisa berleha-leha meskipun hasil visum sudah jelas,” tulis petisi itu.

Petisi itu meminta keadilan hukum dan tidak ada lagi diskriminasi.

“Agar seluruh kacung-kacung penilep uang rakyat dipenjara. Tidak ada lagi diskriminasi hukum, di mana pembela rakyat ditahan namun kacung sesungguhnya masih berkeliaran di tanah air,” tulis petisi itu.

Polda Bali menetapkan Jerinx sebagai tersangka dalam ujaran kebencian ‘IDI kacung WHO’ yang diposting di akun instagramnya @jrxsid.

Penetapan tersangka drummer Superman Is Dead itu setelah dalam gelar perkara penyidik menemukan terpenuhinya unsur pidana. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, langsung dilakukan penahanan terhadap Jerinx pada Rabu (12/8).

Dalam kasus ini, Polisi menjerat Jerinx dengan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU ITE.(*)

Sumber: cnnindonesia.com