PROBATAM.CO, Batam – Tim Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamanakan lima orang pelaku Inisial SB alias S, AQ alias A, N, AA alias A dan SI alias I pada Sabtu (1/8/2020). Hal tersebut disampaikan oleh Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi.
“Kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat dan pada Sabtu (1/8/2020) sekira jam 08.00 wib Tim dari Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku Inisial SB alias S, AQ alias A, N, AA alias A dan SI alias I Di Pinggir Jalan Depan Masjid Jamik Nurul Huda Tanjung Riau Kec. Sekupang – Kota Batam, dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka bahwa telah membawa, memiliki, menyimpan Narkotika jenis kristal bening diduga Sabu sekira seberat 1.000 gram,” ujar Mudji, Selasa (4/8/2020).
“Selanjutnya tim melakukan pengembangan penyelidikan dan didapati Inisial R alias B (DPO) Memerintahkan Sdr. Inisial SB alias S, AQ alias A, N, AA alias A dan SI alias I untuk membawa narkotika jenis sabu didalam anusnya masing masing Membawa 2 buah dan 1 orang membawa 1 buah. Masih ada 2 orang lainnya yang Sampai saat ini masih Menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran oleh Tim Opsnal Subdit I,” paparnya.
Sampai dengan saat ini Lima orang tersangka dan 1.000 gram Narkotika jenis Sabu berhasil diamankan oleh Tim Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri, dan akan terus dilakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap dugaan tersangka lainnya.
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(zel)




Komentar