Beranda / Berita Utama / BP Batam Tidak Akan Berikan Bantuan Hukum kepada Oknum Pegawai Pemalsu UWT Senilai Rp2,8 M

BP Batam Tidak Akan Berikan Bantuan Hukum kepada Oknum Pegawai Pemalsu UWT Senilai Rp2,8 M

PROBATAM.CO, Batam- Sehubungan dengan adanya oknum pegawai BP Batam yang diamankan aparat Kepolisian dalam OTT Pemalsuan Faktur Uang Wajib Tahunan (UWT) senilai Rp2,8 milyar, seperti yang telah beredar dalam pemberitaan di media massa, dengan tegas BP Batam tidak akan memberikan bantuan hukum kepada oknum pegawai BP tersebut.

Demikian disampaikan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol
BP Batam Dendi Gustinandar dalam keterangan tertulis yang diterima PROBATAM.CO, Kamis (30/7/2020) malam.

“Dalam proses pelayanan dokumen lahan, Faktur UWT diterbitkan secara online dan hanya bisa dilihat atau diakses oleh pemohon,” terang Dendi.

Dendi menyebut, pihak BP Batam pada kesempatan ini menegaskan bahwa BP Batam tidak akan memberikan bantuan hukum kepada oknum yang telah memalsukan faktur UWT.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar jangan mudah terpengaruh dan hendaknya selalu waspada dengan praktek penipuan, pencaloan, dan hal-hal lainnya yang akan merugikan di kemudian hari,” ucapnya. ( r/iin).




Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement