PROBATAM.CO, Batam- Dipimpin oleh Kapolsek Batu Aji, Kanit Reskrim Batu Aji serta Kasubbag Humas Polresta Barelang ekspose dugaan Tindak Pidana barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaan dengan sengaja mengadakan, memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain atau barang siapa sebagai muci kari mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan sesuai Pasal 296 Jo Pasal 506 Jo Pasal 56 KUHPidana, di Mapolsek Batu Aji, Selasa (28/7/2020), Pukul 11.00 Wib.
Dasar penangkapan LP-A/05/VII/2020/RESTA BARELANG/SEK BATU AJI Tanggal 22 Juli 2020 dengan tersangka NA (MAMI) 35 Tahun perempuan, JS (23 Tahun) Laki-laki , OD (21 Tahun ) Laki-laki, YP (23 Tahun) Laki-Laki dengan Ancaman Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara.
Pada Hari Selasa Tanggal 21 Juli 2020 Sekira Pukul 21.00 Wib Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu Aji mendapat informasi adanya kegiatan Prostitusi di Hotel BG Red Doorzs Batu Aji Batam.

Dibawah Pimpinan Kanit Reskrim Iptu Thetio N, SH beserta Tim melakukan penyelidikan dan diketahui benar kegiatan prostitusi di lakukan di kamar 308, 309, 310 yang dilakukan secara terkoordinir oleh NA.
Yang mana ditemukan 2 orang perempuan dewasa bernama RM dan KA sedang berada di kamar 309 dan 310 bersama lelaki hidung belang, dan 4 orang perempuan dewasa mengaku bernama MS, AM, SF, SM, sedang berada di kamar 308.
Dari keterangan 6 orang perempuan dewasa tersebut bahwa mereka semua dipekerjakan sebagai pekerja seks komersil yang dikoordinir oleh NA (selaku MAMI/MUCI KARI) yang dibantu 3 orang laki laki dewasa atas nama JS,OD, YP, sebagai pencari tamu pria hidung belang untuk para korban dengan menggunakan MiChat.
Atas temuan tersebut 4 orang tersangka di bawa ke Polsek Batu Aji untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Kegiatan Prostitusi dilakukan oleh saudara NA sejak Bulan April 2020 dengan menyewa kamar di hotel BG Redoorzs Batu Aji, semua uang hasil Booking dan Short Time dari masing masing pekerja seks diserahkan ke Mami dan di catat dalam buku.
Setiap Minggu pekerja seks menerima gaji dari uang hasil Booking dan Short Time setelah dipotong uang sewa kamar, biaya makan serta hutang korban.
Dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 2.350.000 (Dua Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) , 2 kotak alat Kontrasepsi Merk Sutra, 1 kotak Pil Kb Merk Andalan, 1 Buah Buku Kecil warna oren yang berisikan cacatan setoran Uang booking dan short time, 5 Unit Hp Android.
Menyikapi hal tersebut Kapolresta Barelang Kombes Pol Purwadi W. Anggoro S.IK, MH membenarkan adanya tindak pidana dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul.
“Dengan orang lain sebagai mucikari mengambil dari pelacuran perempuan yang sekarang sedang di tangani oleh Polsek Batu Aji,” ungkapnya,disampaikan oleh Kasubbag Humas Polresta Barelang Akp Betty Novia. (r/iin).




Komentar