Beranda / Berita Utama / Awas Tertipu Investasi Bodong, Ini Pesan Dirkrimum Polda Kepri

Awas Tertipu Investasi Bodong, Ini Pesan Dirkrimum Polda Kepri

PROBATAM.CO, Batam – Tertangkapnya pelaku Inisial V atas kasus penggelapan investasi bodong dengan kerugian mencapai Rp12,9 Milliar menjadi sebuah pembelajaran.

Apalagi di era teknologi yang semakin canggih, masyarakat seharusnya lebih mudah mendapatkan informasi tentang investasi yang aman. Namun nyatanya masih banyak masyarakat yang mudah tergiur dengan ajakan dan bujuk rayu tanpa mencari tahu terlebih dahulu.

Untuk itu Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto menghimbau kepada masyarakat agar lebih jeli dan paham betul tentang cara dan metode investasi yang aman dan bisa menghasilkan keuntungan sesuai dengan nilai investasi.

“Oleh karena itu kami menyarankan kepada masyarakat beberapa hal yang penting dalam berinvestasi supaya tidak tertipu, jangan cepat tergiur dengan janji keuntungan yang tidak wajar. Contohnya, tingkat keuntungan besar dan pasti tidak akan merugi (misal: 5% keuntungan dari nilai investasi perbulan),” ujarnya, Kamis(23/07/2020).

Lanjutnya, pastikan orang atau perusahaan yang menawarkan investasi telah memiliki izin salah satu lembaga yang berwenang (Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), dan Kementerian Koperasi dan UKM).

Kemah Bela Negara Kader Kadet RI Siliwangi Santri Camp 2026 Se Jabar-Banten Sukses Digelar

“Contohnya pada penawaran produk Pasar Modal (efek/surat berharga) atau produk Perbankan, perusahaan atau bank yang menawarkan harus memiliki izin usaha dan tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tegas Arie.

Kemudian pada penawaran produk komoditi berjangka, perusahaan tersebut harus memiliki izin usaha dan tercatat di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Kementerian Perdagangan RI.

Apabila koperasi menawarkan investasi, koperasi tersebut harus memiliki izin usaha dan tercatat di Kementerian Koperasi dan UKM.

“Perlu diketahui bahwa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) bukanlah izin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi,” imbuhnya.

Sementara itu Ia menegaskan agar tidak cepat tergiur dengan iming-iming dan janji seseorang untuk segera bisa menyerahkan kepercayaan penuh terhadap seseorang tanpa harus mengecek dan mengkonfirmasi kembali terhadap pihak yang bisa dipertanggungjawabkan.

Furqon dan Usman, Dua Santri Asal Cipanas Lebak Ingin Ikuti Jejak Jenderal Santri.

“Segera Melaporkan kepada pihak Kepolisian bilamana ada kejanggalan dan kecurigaan terhadap penawaran investasi tersebut,” tutupnya.(Zel)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement