PROBATAM.CO, Batam – Ditreskrimum Polda Kepri kembali mengamankan lima orang tersangka Inisial SD, HA, MH alias D, AY alias M dan SY.
Kelima orang tersangka tersebut diamankan atas keterlibatannya dalam kasus TPPO 2 orang ABK yang lompat dari kapal LQY dengan TKP di perairan Karimun, Provinsi Kepulaua Riau (Kepri).
“Sebelumnya Inisial SD, HA, MH alias D lebih dahulu diamankan dan setelah dilakukan pengembangan tim berhasil menangkap Inisial AY alias M dan SY,” kata Wadireskrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt dan Kasubdit V Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, kepada awak media, Kamis (9/7/2020).

Dijelaskannya, kelima tersangka mempunyai peran masing-masing dalam merekrut pekerja hingga bekerja di kapal tersebut.
“Karena ini sindikat, jadi tidak mungkin berdiri sendiri maka peran setiap tersangka berbeda mulai dari merekrut dengan mengimingi gaji Rp25 juta sebagai buruh pabrik, membantu pembuatan paspor, hingga medical Check Up,” ujarnya.
Sedangkan untuk salah satu tersangka yakni AY alias M menjadi perantara PT fiktif dengan agensi cina perantara dengan inisial W.
“Peran dari tersangka yang baru diamankan Inisial AY alias M jenis kelamin perempuan ialah sebagai perantara untuk menyalurkan para Pekerja Migran Indonesia dan Inisial SY berperan dalam pengurusan buku pelaut dan medical Check Up dari peran para tersangka tersebut mereka mendapatkan keuntungan dari Rp1 juta sampai dengan Rp10 juta. Inisial AY alias M diamanakan di daerah Lampung sedangkan inisial SY diamanakan di Jawa Tengah,” jelasnya.
Dari sembilan tersangka yang berhasil diamanakan, lima diantaranya berada di Polda Kepri. Sedangakan empat tersangka lainnya inisial DT, RAS, ST dan SY diamanakan di Polres Metro Jakarta Utara atas tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat Basic Safety Training (BST).
Empat orang tersangka tersebut merupakan bagian dari jaringan pelaku yang telah diamankan.
“Barang bukti yang diamankan adalah beberapa unit Handphone milik tersangka, buku tabungan, kartu atm dan data gaji ABK,” ungkapnya.
Dia menyebut, Atas kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka ini adalah pasal 2, pasal 4 dan pasa 10 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp. 600.000.000. (zel)




Komentar