Beranda / Berita Utama / KPPAD Kepri Minta Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Punggur Dihukum Maksimal

KPPAD Kepri Minta Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Punggur Dihukum Maksimal

Ketua KPPAD Kepri, Erry Syahrial. (photo:probatam/zel)

PROBATAM.CO, Batam – Terkait Pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Nongsa beberapa waktu lalu, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri mengecam aksi yang dilakukan oleh pelaku.

Pelaku berinisial DI (33), seorang pengusaha Depot air di Kavling Bukit Mulia, Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam pada Sabtu (6/6/2020) lalu.

Ketua KPPAD Kepri, Erry Syahrial mengatakan bahwa pihaknya mengaku geram atas perbuatan bejat yang dilakukan oleh pelaku terhadap siswi SD tersebut.

“Jadi di usia seperti ini sangat rentan terhadap aksi pencabulan, karena ketika baru keluar rumah orang-orang sekitar lah yang mengincar korban anak dan pastinya bukan orang jauh,” ujar Erry, kepada PROBATAM.CO, Jumat (12/6/2020).

Menurutnya, pelaku kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur adalah orang terdekat dan yang kenal dengan anak, baik dilingkungan keluarga, masyarakat bahkan orang tua.

Kepergian Sosok H. Zulmansyah Sekedang, Dunia Pers Kehilangan Seorang Terbaik

“Terkait peristiwa ini, kita sangat menyayangkan sekali kepada pelaku yang merupakan tetangganya dengan cara memanfaatkan kerentanan anak,” ujarnya.

Dikatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan itu harus berjalan sesuai proses hukum yang berlaku, kejahatan pencabulan terhadap anak dibawah umur termasuk extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa.

“Jadi empat kejahatan luar bisa di Indonesia itu salah satunya kejahatan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, proses hukum terhadap pelaku tidak boleh terhenti, pelaku harus mendapatkan hukuman semaksimal mungkin atas perbuatan yang dilakukannya,”paparnya.

” Apapun yang terjadi proses hukum ini tidak boleh terhenti karena hanya mengingat tetangga dan orang tua pun tidak boleh menyurutkan niatnya, karena memang aturan negara sudah membuat seperti itu,” jelas Erry.

Sebab Erry menyebut UU perlindungan anak sudah memberikan hukuman maksimal terhadap pelaku. Ini harus tetap diterapkan supaya tidak terjadi terhadap anak-anak lainnya dan sebagai peringatan bagi pelaku-pelaku yang lain agar tidak gampang menjadikan anak dibawah umur sebagai korbannya. (zel)

Keluarga Besar PWI dan SMSI Berduka: Sekjen PWI Pusat H. Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement