PROBATAM.CO, Batam – Jika sebelumnya pengguna Paspor yang buku paspornya rusak harus membayar diangka kisaran Rp500 ribu, kini Ditjen Imigrasi merubah peraturan tersebut.
Pengguna paspor tidak akan dikenakan biaya denda atau Rp0 jika paspor rusak, kehilangan karena keadaan kahar (force majeur).
Dikutip dari laman sosial instagram Ditjen Imigrasi, keadaan kahar yang dimaksud ialah seperti, Gempa Bumi, banjir, kebakaran, huru-hara dan bencana lainnya yang ditetapkan oleh yang berwenang.
Sedangkan untuk prosedur permohonan, pemohon mengajukan permohonan ke kantor imigrasi atau pejabat perwakilan RI di luar negeri.
Kemudian pemeriksaan berkas permohonan, jika disetujui makan akan terbit surat persetujuan tarif Rp.0 kepada pemohon, dan pemohon akan diarahkan ke tahap data pengambilan biometrik.
Namun jika tidak disetujui, pemohon harus membayar sesuai ketentuan.(zel)




Komentar