PROBATAM.CO, Batam – Satuan Lantas Polresta Barelang kembali membuka perpanjangan SIM dengan memberikan dispensasi kepada pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat pandemi Covid-19.
Kapolresta Barelang AKBP Purwadi W Anggoro melalui Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia mengatakan, SIM yang mati disaat pandemi tersebut tidak akan dikenakan sanksi atau penilangan oleh penegak hukum kepada masyarakat yang SIMnya habis dari mulai 24 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020.
“Dispensasi yang diberikan ini merupakan kebijakan Polri untuk menghindari penumpukan masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan SIM yang habis dalam kurun waktu tertentu,” kata Betty menjawab PROBATAM.CO, Rabu (3/6/2020).

Ia mengatakan, biasanya SIM yang masa berlakunya habis lewat satu hari saja maka diharuskan untuk dibikin baru. Tapi saat ini masyarakat yang masa berlakunya habis dan belum sempat diperpanjang karna situasi pandemi corona tak perlu membuat SIM baru.
“Khusus untuk perpanjngan SIM selain dikantor Polresta Barelang kami membuka loket SIM keliling juga di parkiran Kepri Mall dan Nagoya Hill,” ujarnya.
Betty menambahkan, jadi kalau misalnya masyarakat datang hadir walaupun SIMnya telah mati atau telah tidak berlaku lagi masa pandemi covid-19 tetap dilayani sebagai perpanjangan tetapi bukan membuat SIM yang baru.
“Dispensasi kami berikan sampai tanggal 29 Juni 2020,” ujar Kasat Lantas Kompol Yunita Stevany yang disampaikan melalui Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia. (iin).




Komentar