PROBATAM.CO, Batam- Menyikapi beredarnya capture percakapan dan isu terkait wafatnya pasien Tn.S (kasus 122) asal Dabo Singkep, kabupaten Lingga, maka RS. Budi Kemuliaan (RSBK), tempat pasien mendapatkan perawatan medis di rumah sakit swasta di kawasan Seraya, Batam menyampaikan penjelasan tentang hal tersebut.
Pihak Manajemen diwakili Kepala Bidang Pelayanan Medis RS. Budi Kemuliaan (RSBK) Batam, dr Gilang menyampaikan menyikapi beredarnya caputre percakapan dan isu terlait wafatnya Tn. ‘ S’, pihaknya meluruskan tentang hal itu,lengkap dengan kronologisnya.
Agar isu yang berkembang tidak menjadi liar dan menyesatkan, berikut pernyataan RSBK yang dirilisnya disampaikan melalui akun resmi, Minggu (31/5/2020) sore, berikut penjelasannya.
Assalamualaikum Wr.Wb..
Untuk menyikapi beredarnya capture percakapan dan isu terkait wafatnya pasien Tn.S (kasus 122) asal Dabo Singkep, Lingga, maka saya mewakili RS. Budi Kemuliaan akan mengklarifikasi hal tersebut.
Pada tanggal 27/05/2020, sebuah RS di Dabo Singkep merujuk pasien ke sebuah RS di kota Batam. Di RS tersebut, pasien diperiksa kembali dan ditegakkan sebagai PDP Covid-19 serta membutuhkan cuci darah segera.
Pasien dirujuk dan tiba di isolasi khusus HD RS. Budi Kemuliaan kurang lebih pukul 02.00 WIB, tanggal 28/05/2020 dengan status sudah tegak PDP Covid-19.
Semua pasien PDP dilakukan pemeriksaan PCR dan pada pasien Tn. ‘S’ ini direncanakan akan dilakukan pengambilan sampel (SWAB) untuk pemeiksaan PCR pada tanggal 28/05/2020 pukul 08.00 WIB
Pada pukul 06.00 WIB terjadi perburukan kondisi dan wafat pukul 08.08 WIB. Sesuai arahan, dilakukan SWAB pada jenazah tersebut. Sampel hasil SWAB dikirimkan ke BTKLPP Batam untuk diperiksa.
Sesuai protokol, pasien dengan status terkait Covid-19 (pada pasien ini statusnya adalah PDP) yang meninggal dunia wajib dilakukan pemulasaraan jenazah dan pemakaman dengan prosedur yang sama dengan kasus Konfirmasi Positif. Pada pasien ini, dilakukan pemulasaraan dan pemakaman sesuai protokol yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Pada tanggal 30/05/2020, release hasil pemeriksaan dari BTKLPP dan dilakukan press release oleh pemerintah daerah (Kota Batam) yang menyebutkan pasien tersebut terkonfirmasi Positif Covid-19.
Sehingga dari penjelasan diatas, adapun klarifikasi yang akan saya paparkan agar isu yang berkembang tidak menjadi liar dan menyesatkan adalah sebagai berikut:
1. RSBK adalah salah satu diantara banyak RS rujukan Covid-19 di kota Batam yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.
2. RSBK bukanlah RS yang menegakkan status PDP Covid-19 pada pasien Tn.S. Penegakan status PDP Covid-19 dilakukan oleh RS perujuk.
3. RSBK hanya menerima rujukan dan melakukan perawatan pasien Tn. S yang statusnya sudah tegak PDP Covid-19.
4. RSBK tidak mengeluarkan hasil Positif pada pasien tersebut.
5. RSBK hanya melakukan pengambilan sampel (Swab) pada jenazah pasien Tn.S. Pemeriksaan sampel dilakukan oleh BTKLPP Batam yang menjadi satu-satunya institusi milik pemerintah yang bisa melakukan pemeriksaan PCR Covid-19 di Kota Batam.
6. Hasil “Positif” dikeluarkan oleh BTKLPP Batam yang kemudian di release oleh pemerintah daerah.
Semoga penjelasan diatas bisa memberikan pencerahan dan membendung isu liar yang beredar di masyarakat.
Jangan pernah takut untuk memeriksakan diri ke RS manapun di Kota Batam. Tetap lakukan pola hidup sehat sesuai dengan anjuran pemerintah demi Batam bebas Corona.
Salam sehat dan tetap bahagia.
Wassalam.
dr. Gilang
Kepala Bidang Pelayanan Medis RS. Budi Kemuliaan Batam.
(sumber: rsbk)




Komentar