Beranda / Berita Utama / Sambut Ramadhan, Polda Kepri Musnahkan 1,636 Sabu dari Tangan 14 Tersangka

Sambut Ramadhan, Polda Kepri Musnahkan 1,636 Sabu dari Tangan 14 Tersangka

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi dan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt ekspose pemusnahan barang bukti (BB), Kamis (23/4/2020). (photo:hms)

PROBATAM.CO, Batam – Menyambut bulan suci Ramadhan 1441 Hijriah, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri akan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dari kasus Tindak Pidana Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau dari periode bulan Februari sampai April 2020 dengan dengan jumlah laporan Polisi sebanyak 6 laporan polisi dengan tersangka sebanyak 14 orang.

“Barang bukti yang berhasil disita dari 6 laporan polisi tersebut diatas adalah sebanyak 1.809,61 gram sabu. Yang akan dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 1.636,47 gram sabu, dan sisanya dikirim ke labfor cabang Medan sebanyak 149,14 gram sabu, untuk pembuktian persidangan sebanyak 24 (dua puluh empat) gram sabu dan 6000 gram daun ganja,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, saat gelar ekspose di Mapolda Kepri, didampingi Dirnarkoba Polda Kepri, Mudji Supriadi, Kamis (23/4/2020).

Belasan tersangka dihadirkan dalam ekspose pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana narkotika, Kamis (23/4/2020). (photo:hms)

Namun untuk 6000 gram daun ganja masih belum dilakukan pemusnahan karena belum ada sita barang buktu dari Kejaksaan Negeri Batam.

Sementara itu, Dirnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriadi menyebut, 1 gram sabu diasumsikan dapat digunakan oleh 5 orang pengguna, sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan dari 1.809,61 gram sabu yakni 9.048 jiwa.

“1 gram daun ganja diasumsikan dapat digunakan oleh 5 orang pengguna, sehingga jumlah orang yang dapat diselamatkan adalah 6000 gram daun ganja kering dikalikan 5 orang pengguna, setara dengan menyelamatkan 30.000 ribu jiwa,” paparnya

Kepergian Sosok H. Zulmansyah Sekedang, Dunia Pers Kehilangan Seorang Terbaik

Sedangkan untuk para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(zel)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement