Beranda / Peristiwa / Polisi Amankan Penyelundupan 43 Box Miras Ilegal Diperairan Batu Ampar Batam

Polisi Amankan Penyelundupan 43 Box Miras Ilegal Diperairan Batu Ampar Batam

Boat Pancung bersama tumpukan miras ilegal yang diamankan Ditpolairud Polri. (Photo:dok/polairud).

PROBATAM.CO, Batam – Tim patroli Sea Rider KP. Baladewa – 8002 Ditpolair Korpolairud yang bertugas di perairan Kepri berhasil mengamankan pelaku penyelundupan minuman keras (Miras) sebanyak 43 karton yang dibawa menggunakan boat pancung pada Selasa (7/4/2020).

Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Yassin Kosasih menjelaskan pengungkapan miras ilegal itu berawal saat tim Sea Rider yang dipimpin Ipda Redho Agus Suhendra tengah berpatroli diperairan Batuampar, Kota Batam.

“Saat diperairan pantai stres, Tim Sea Rider mendeteksi sebuah Boat Pancung berkecepatan tinggi melaju dengan cepat keluar dari arah Pantai Tanjung Uma,” kata Yassin dalam keterangan tertulis diterima PROBATAM.CO, Kamis (9/4/2020).

Sambungnya, melihat gerakan mencurigakan tersebut, tim melakukan pengejaran, penghentian dan pemeriksaan terhadap Boat Pancung tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui boat pancung tersebut di Nahkodai oleh Saudara Ayub yang memuat 43 karton minuman beralkohol yang berdasarkan keterangan saudara Ayub minuman tersebut adalah miliknya. Sebanyak 43 karton minuman beralkohol diantaranya 40 karton bir merk tiger dan 3 karton red Wine merk Carlo Rossi berisi 36 botol,” paparnya.

Investasi Digital Menguat, BP Batam Dukung Proyek Pusat Data DayOne-PLN Batam

Selanjutnya, petugas kemudian mengawal dan membawa barang bukti 40 karton bir merk Tiger, 3 karton red wine merk Carlo Rossi dan boat puncung tersebut ke Mako Ditpolairud Polda Kepri guna proses lidik dan sidik lebih lanjut. (zel)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement