PROBATAM. CO, Natuna – Bupati Natuna H.Abdul Hamid Rizal dan Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian bersama Kantor Kementerian Agam dan para Tokoh Agama menggelar rapat membahas pencegahan Covid-19 di kabupaten Natuna, Rabu (8/4/2020)
Pada rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Natuna, membahas terkait Surat Ederan Pemerintah Nomor: SE 6 Tahun 2020 tentang, Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid -19.
Maksud dan tujuan surat ederan tersebut yaitu untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat islam sekaligus mencegah,mengurangi penyebaran dan melindungi pegawai serta Masyrakat muslim di Indonesia.

Mulai dari resiko Covid-19, sehingga meminta kepada daerah yang ada di Indonesia untuk sementara waktu menitiadakan seluruh kegiatan peribadahan untuk sementara waktu.
Menanggapi surat tersebut, dari hasil rapat bersama Kapolres Natuna, Kemenag Natuna, MUI Natuna, dan Kabag Kesera Natuna. “Kita telah menyikapi untuk mengikuti ederan tersebut dan mentiadakan sementara waktu sholat berjamaah 5 waktu, sholat Jumat, Sohlat Tarawih, Sholat Idul Fitri sampai waktu yang tidak bisa ditentukan hingga pandemik Covid 19 ini berakhir,” kata Hamid Rizal, Rabu (8/4/2020).

Selanjutnya terkait pemberlakukan ini diambil akan dasar bertujuan untuk kemasahalatan Umat ramai. “Kita tahu saat ini Natuna berada di zona hijau, yang masih nihil terpapar Covid- 19 ini dan bukan bearti kita mesti berlengah-lengah akan kondisi ini. Kita tidak tahu bisa jadi nanti ataupun besok kita bisa terpapar akan Covid-19 ini, maka dengan itulah kita mesti berhati-hati mencegah lebih baik dari pada mengobati,”ingat Hamid Rizal.
Terakhir Hamid Rizal menegaskan, terkait keputusan bersama ini dengan Kapolres Natuna, Kantor Kementeriaan Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Natuna, Imam Besar Mesjid Agung Natuna masyarakat bisa memahaminya hingga waktu yang tidak bisa ditentukan.(*/iin)
.




Komentar