Beranda / Berita Utama / Aliansi Masyarakat Batam Dukung Kebijakan Rudi Terapkan Karantina Zonasi

Aliansi Masyarakat Batam Dukung Kebijakan Rudi Terapkan Karantina Zonasi

Demi memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (COVID-19), Aliansi Masyarakat Stop Penyebaran Covid-19 Kota Batam menyatakan sikap, Minggu (5/4/2020). (photo:dok/amb)

PROBATAM.CO, Batam – Demi untuk memutus mata penyebaran Virus Corona (Covid-19), Aliansi Masyarakat Batam yang terdiri dari 25 organisasi mendukung penuh kebijakan Wali Kota Batam dalam menerapkan karantina zonasi.

Demikian salah satu poin pernyataan Sikap Aliansi Masyarakat Batam, yang disampaikan Aldi Braga dari LSM Garda Indonesia, dalam keterangan tertulis Aliansi Masyarakat Batam yang diterima media ini, Minggu (5/4/2020).

Aldi Braga, mengatakan, Aliansi Masyarakat Batam dengan tegas menolak kedatangan TKA maupun turis asing dan WNI yang berasal dari luar negeri masuk ke Indonesia, tanpa karantina 14 hari (empat belas hari), selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Demi memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (COVID-19), Aliansi Masyarakat Stop Penyebaran Covid-19 Kota Batam menyatakan sikap, Minggu (5/4/2020). (photo:dok/amb)

“Kepada pihak terkait diminta untuk tetap melakukan pengawasan di setiap pelabuhan resmi dan ilegal serta bandara agar diperketat, selama pemberlakuan karantina zonasi, “ ujar Aldi Braga, menyebutkan point ketiga pernyataan sikap Aliansi Masyarakat Batam.

“Sanksi jika point (1), (2) dan (3) tidak dilaksanakan, maka Alianso Masyarakat Stop penyebaran Covid-19 kota Batam akan mengambil sikap,” tegasnya.

Israel Akui Foto Tentara IDF Pukul Patung Yesus di Lebanon Asli

Berikut lengkap pernyatan sikap Aliansi Masyarakat Batam


PERNYATAAN SIKAP
Demi memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (COVID-19), ALIANSI MASYARAKAT STOP PENYEBARAN COVID-19 KOTA BATAM menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Kami mendukung penuh kebijakan Wali Kota Batam dalam menerapkan karantina zonasi.
  2. Menolak kedatangan TKA maupun turis asing dan WNI yang berasal dari luar negeri masuk ke Indonesia tanpa karantina 14 hari, selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
  3. Tetap melakukan pengawasan di setiap pelabuhan resmi dn ilegal serta bandara agar diperketat, selama pemberlakuan karantina zonasi.
  4. Sanksi jika poin (1), (2), dan (3) tidak dilaksnakan, maka ALIANSI MASYARAKAT STOP PENYEBARAN COVID-19 KOTA BATAM akan mengambil sikap.
    Batam, Jumat 3/4/2020
    Kami yang membuat pernyataan:
  5. PPM, Ucok Cantik Sitorus
  6. Gema Minang, Antoni Lendra
  7. Dewan Suro FPI Provinsi Kepri, Habieb Jamalulai
  8. GARDA INDONESIA , Aldi Braga
  9. Forum Komunikasi Hallo Batam (FKHB), Ir Juanda
  10. Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Kepri, Amri Piliang
  11. Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Budi Gubernur Lira
  12. Persatuan Habaieb Batam, Habieb Maskur
  13. Presiden NATO
  14. Bersama Da Kepri, Hanafi
  15. PABBSI, Muslim Bobby
  16. FKHB, Jamilah
  17. PA GMNI Kepri, Dipanusa
  18. Wajah Batam, Alan Suharsad
  19. FKPPI PC Batam, Ahmad Zuhri
  20. PANNA DPW Kepri, B. Omar
  21. Muaythai Kepri, Hendri Koto
  22. Jurnalis Independen, Anwar Saleh
  23. DPW LPP TIPIKOR Provinsi Kepri. Albert Syofyan
  24. UR. PORDO
  25. FPAB, Daeng Parman
  26. KADIN KEPRI, HM Alfan Suheiri
  27. Serumpun Melayu, Rizal Domino
  28. Keluarga Muslim PT. Batamec
  29. Dida PU. Kosgoro57 Kota Batam

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement