PROBATAM.CO, Batam- Deddy Larepos, tersangka penikaman, penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Abdul Haris, pemilik Warjok Kopi Team 88 meninggal dunia, terancam pasal berlapis dan hukuman maksimal.
Deddy Larepos, Kamis (2/4/2020) malam sekitar pukul 21.15 WIB, nekad melakukan penikaman karena rasa sakit hati ditegur oleh korban, Muhammad Irfan dan Abdul Haris yang mengakibatkan Haris tewas di tempat karena luka tusuk di leher dan Irfan yang mengalami luka parah dilarikan ke rumah sakit.
Peristiwa tragis yang sempat menjadi perhatian warga sekitar itu terjadi (TKP) di Warjok milik Haris di pujasera komplek Tiban Raya Lestari depan Apotik Kimia Farma, kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri.
“Tersangka (Deddy Larepos), dijerat Pasal 351 ayat (3) jo 338, 340 KUHP ancaman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” kata Kapolresta Barelang AKBP Purwadi Wahyu Anggoro dikonfirmasi PROBATAM.CO, Sabtu (4/4/2020).

Purwadi menambahkan, kemarin sore, Jumat (3/4/2020), sejumlah penyidik Reskrim Polsek Sekupang memboyong tersangka Deddy Larepos, ke lapangan mencari barang bukti (BB) senjata tajam jenis pisau yang digunakan tersangka dan berhasil ditemukan di sekitar lokasi penangkapan.
“Barang Bukti (BB) pisau yang digunakan tersangka (Deddy Larepos) sudah kita temukan, untuk melengkapi BAP (berita acara pemeriksaan,” ungkap Purwadi yang didampingi Kapolsek Sekupang AKP Yudi Arvian.
Informasi yang diperoleh pihak kepolisian, korban atas nama Muhammad Irfan yang mengalami luka berat terkena tusukan di bagian dada, perut dan tangan sejak malam kejadian di rawat di RSBP Sekupang, Batam sudah sadarkan diri.
” Informasi terakhir kondisi Irfan sudah sadarkan diri,” jelasnya.
Ia menyebut, terkait peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka berat yang dilakukan oleh tersangka Deddy Laropes, pihak kepolisian sudah memeriksa 4 orang saksi.
“Saksi yang sudah diperiksa empat orang,” terangnya.
Orang nomor satu di Polresta Barelang ini menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kota Batam dalam situasi Kamtibmas yang tetap aman dan kondusif apalagi di tengah pandeminya Covid-19.
“Agar masyarakat mematuhi physical distancing dan Maklumat Kapolri. Tetap tinggal di rumah, jangan keluar kalau tidak sangat perlu,” tegas Purwadi.
Ia juga tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat untuk senantiasa disiplin menjaga kebersihan, sering mencuci tangan dan tidak keluar rumah apabila tidak ada keperluan.
“Saya ingatkan juga agar masyarakat tidak terpengaruh dengan informasi-informasi yang belum jelas sumber dan kebenaran. Dan, jangan menyebar hoax (informasi palsu),” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan media ini, Kamis (2/4/2020) malam telah terjadi insiden penusukan oleh tersangka Deddy Larepos terhadap Muhammad Irfan dan berimbas ke pemilik warjok kopi team 88, Abdul Haris yang bermaksud melerei, malah bersimbah darah tewas diserang pelaku Deddy Larepos.
Akibat aksi penikaman yang dilakukan Deddy Larepos, satu orang korban, Abdul Haris meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP), karena mengalami luka tusuk di bagian leher depan.
Dan satu korban lainnya Muhammad Irfan akibat insiden itu terpaksa menderita luka berat terkena tusukan di bagian dada, perut dan tangan. Irfan kini masih tengah menjalani perawatan intensif di RSBP Sekupang.
Untuk menangkap pelaku (Deddy Larepos), Kapolresta Barelang mengatakan pihak kepolisian dari Polsek Sekupang dibantu Satreskrim Polresta Barelang tak perlu waktu lama. Pihaknya, membutuhkan waktu setengah jam untuk mengamankan pelaku setelah kejadian berlangsung.
“Kurang lebih 30 menit setelah kejadian, pelaku (Deddy Larepos) berhasil kita amankan di semak-semak belakang dealer Honda Tiban Mc Dermot, tak jauh dari TKP. Dan, langsung diamankan di Mapolsek Sekupang,” terang Purwadi.
Purwadi menyebut, pelaku (Deddy Larepos) sakit hati kepada korban saat di tegur sewaktu sedang terjadi keributan dengan temannya.
Kapolresta Barelang kepada PROBATAM.CO, menuturkan, kronologis penangkapan tersangka, Deddy Larepos. Kamis (2/4/2020) sekira pukul 21.15 wib polisi dapat informasi dari masyarakat di TKP telah terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Tigor Dabariba beserta anggota opsnal serta anggota sabhara Polsek Sekupang ke tempat kejadian perkara ditemukan bercak darah berserakan di atas meja dan lantai,” ujar Purwadi.
Kemudian, jelas dia, anggota Reskrim Polsek Sekupang langsung menyebar untuk mencari informasi keberadaan pelaku. Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Tigor Dabariba mendapat informasi dari warga bernama Tengku Ariman Kurniawan yang melihat pelaku ada di semak-semak belakang dealer honda Tiban Mc Dermot.
“Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Kanit Lantas Polsek Sekupang IPDA Syafirman, Bhabinkamtibmas Tiban Lama Bripka Erik Estrada dan Kanit Buser Polresta Barelang langsung mengikuti Kanit Rskrim Sekupang dan mengerahkan masyarakat untuk mengepung pelaku yang berada di semak-semak,”paparnya.
Selanjutnya, sambung dia, Kanit Reskrim Polsek Sekupang melihat pelaku sembunyi dibalik tiang tembok dalam situasi gelap dengan jarak kurang lebih 3 meter dan langsung memerintahkan pelaku untuk menyerahkan diri.
“Kanit Reskrim Polsek Sekupang memberikan tembakan peringatan sebanyak 5 kali lalu dibantu oleh Buser Polresta Barelang, berhasil mengamankan tersangka Deddy Larepos dan dibawa ke Mapolsek Sekupang,” tutupnya. (iin)




Komentar