PROBATAM.CO, Batam – Dua perusahaan berbeda dan di lokasi berlainan yang digerebek oleh kepolisian Polda Kepri karena diduga menimbun masker dan hand sanitizer di kota Batam, kini bebas dari jeratan hukum.
“Kasusnya tidak diproses, dalam menanggani perkara ini kami menggunakan restoratif justis sesuai dengan perkara (peraturan kepala polisi), Nomor 6 tahun 2019,” beber Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan kepada PROBATAM.CO, Selasa (17/3/2020).
Ia menyebut, sebelumnya penindakan tersebut dilakukan atas perintah pimpinan Polri di pusat, perintah tersebut guna melakukan pencegahan agar tidak terjadi penimbunan alat kesehatan seperti masker dan pencuci tangan sanitizer paska virus Corona meluas.

“Pencegahan ini bertujuan agar masyarakat tidak susah lagi mendapatkan masker dengan harga yang melambung tinggi di pasaran. Dan ini terbukti sampai sekarang di Kepri masyarakat tidak lagi susah dalam mencari masker ataupun hand sanitizer di pasaran,” jelasnya.
Sementara itu, distributor PT Salam Jaya Lestari dan PT Eka Surya Mandiri yang digrebek oleh kepolisian beberapa waktu lalu, menurut Nugroho dapat memberikan izin – izin yang dimiliki.
“Barang-barang tersebut memang untuk industri dan telah cepat didistribusikan. Di sini yang penting tidak terjadi penimbunan dan pendistribusiannya tepat sasaran (industri). Karena memang kami tidak menyitanya,” terangnya.
Ia juga membantah jika penggerebekan tersebut salah sasaran, karena masker tersebut bukan didistribusikan untuk rumah sakit, apotik dan klinik, namun kepada industri.
“Tidak juga. Kami melakukan pencegahan agar yang lainnya tidak berani melakukan penimbunan dan menjual dengan harga tinggi,” akuinya.
Sedangkan, saat disinggung Masker dan Hand sanitizer tidak berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI) saat digerebek. Ia menyebut saat ini masyarakat membutuhkan agar tidak terjadi pergolakan.
“Meskipun dari cina dan tidak SNI tapi dengan situasi saat ini masyarakat membutuhkan. Itulah penindakan menggunakan sistem restoratif justis dengan melakukan pencegahan agar masyarakat tidak gejolak Karen ketakutan masker habis,” tuturnya.
Nugroho juga menjelaskan saat ini belum memanggil saksi ahli dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kesehatan RI.
Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Kepri menggrebek dua Perusahaan, yakni PT Eka Surya Mandiri, Komplek Inti Batam Bisnis dan Industri Park, Sungaipanas, Kota Batam pada Rabu (4/03/2020) sekitar pukul 13.00 Wib.
Esok harinya Penggerebekan dilakukan di PT Salam Jaya Lestari yang berlokasi di Komplek Orchid Business Center Blok A nomor 8-10. Kedua Perusahaan tersebut diduga melakukan penimbunan ribuan masker dan hand sanitizer.(zel)




Komentar