Beranda / Berita Utama / Polda Kepri Amankan 1.007 Butir Telur Penyu Sindikat Penjualan Tanjung Pinang dan Batam

Polda Kepri Amankan 1.007 Butir Telur Penyu Sindikat Penjualan Tanjung Pinang dan Batam

Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil menindak Sindikat penjualan telur Penyu di Kepulauan Riau. (photo:probatam/zel)

PROBATAM.CO, Batam – Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil menindak sindikat penjualan telur Penyu di Kepulauan Riau. Pengungkapan tersebut dilakukan di Tanjung Pinang dan Pelabuhan International Batam Centre, Kota Batam.

“Ada 1.007 butir telur penyu yang berhasil kita amankan dalam penindakan tersebut. Sedangkan saat ini ada 5 orang tersangka yang berhasil diamankan yakni LD, DJ, AK, BF dan JN.” kata Wadirkrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Wiwit Ari Wibisono, di Mapolda Kepri, Senin(16/3/2020).

Sementara itu, Wiwit menjelaskan kronologi pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas akan adanya transaksi jual beli telur penyu.

Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil menindak Sindikat penjualan telur Penyu di Kepulauan Riau. (photo:probatam/zel)

“Ini kejadiannya bertahap, dari mulai tanggal 24 Januari 2020 hingga tanggal 04 Maret 2020. Dari hasil pemeriksaan ini sumber nya dari Anambas dan Bintan,” terang Wiwit.

Dijelaskan, bibit tersebut di dapat dari jenis penyu hijau, praktik jual beli ini juga sudah terjadi bertahun-tahun. Dugaan sementara telur tersebut akan dijual ke luar negeri ataupun WNA Singapura.

Kemah Bela Negara Kader Kadet RI Siliwangi Santri Camp 2026 Se Jabar-Banten Sukses Digelar

“Telur-telur tersebut tidak bisa lagi di tetaskan, jadi kita rugi karena kehilangan lebih dari 1000 penyu, mereka menjual telur tersebut beda-beda harganya, ada yang 200 butir dihargai Rp200 ribu,” terangnya.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 40 ayat 2 tentang konservasi Sumber daya Alam Hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(zel)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement