Beranda / Berita Utama / BNN Provinsi Kepri Musnahkan 1.175 Gram Sabu dari Tangan Enam Tersangka

BNN Provinsi Kepri Musnahkan 1.175 Gram Sabu dari Tangan Enam Tersangka

Kabid Berantas BNN Provinsi Kepri, Kombes Arif Bastari saat konferensi pers bersama di Kantor BNN Provinsi Kepri, Rabu (11/3/2020).

PROBATAM.CO, Batam – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau Kepri, melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 1.175 gram sabu dari 5 laporan kasus narkoba dengan jumlah 6 orang tersangka.

“Kasus pertama, pada Jumat (30/12/2019) pada 11.30 di kargo Bandara Hang Nadim, Bea dan Cukai amankan 1 buah paket ekspedisi TIKI, petugas mencurigai tas kulit pink yang dibalut plastik bening di dalamnya ada balutan koran. Setelah di periksa ditemukan sabu seberat 305 gram,” kata Kepala Bidang Berantas BNN Provinsi Kepri, Kombes Arif Bastari kepada awak media di Kantor BNNP Kepri, Batam, Rabu (11/3/2020).

Untuk kasus yang kedua, sambung Arif, terjadi pada Minggu (2/2/2020) sekira pukul 11.00 WIB di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, petugas Bea dan Cukai Batam mengamankan 2 orang laki-laki inisial Z(32) WNI dan M(37) WNI.

Dia menyebut, kedua tersangka tersebut diamankan karena membawa 2 bungkus plastik bening Narkotika jenis Sabu seberat 194 gram. Sabu tersebut disimpan didalam sepatu milik Z .

Kabid Berantas BNN Provinsi Kepri, Kombes Arif Bastari saat konferensi pers bersama di Kantor BNN Provinsi Kepri, Rabu (11/3/2020).

“Dari keterangan M dan Z, petugas melakukan penangkapan terhadap D(35) WNI, sedangkan Sabu tersebut sebenarnya adalah milik S (DPO) yang berada di Malaysia. Jika berhasil membawa sabu tersebut, Z diupah Rp10 juta, M diupan Rp40 juta, sedangkan D mendapat imbalan sabu dipakai sendiri,” jelas Arif.

Trump Klaim AS Akan Dapat “Debu Nuklir” Iran Tanpa Biaya

Sedangkan untuk kasus ke tiga , terjadi pada Minggu (2/2/2020) sekitar pukul 12.44 WIB di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Batam, petugas Bea dan Cukai mengamankan 2 orang laki-laki inisial N(26) WNA dan L (35) WNA.

Kedua tersangka tersebut kedapatan membawa sabu seberat 364 gram yang disimpan di dalam dubur. L mengaku dijanjikan upah RM2000 dan N RM1000. Sebelumnya keduanya telah menerima upah masing-masing sebesar RM650.

“Kasus ke empat, terjadi pada (12/02/2020) sekira pukul 11.50, di Pelabuhan TPS Pukadara Prana Perkasa Komplek Sarana Industrial Point, Batam Centre. Berdasarkan hasil X-ray petugas Bea dan Cukai Batam mengamankan kiriman paket tujuan Jakarta Selatan. Barang tersebut berupa tas yang di dalamnya terdapat sabu seberat 203 gram,” bebernya.

Untuk kasus terakhir terjadi pada kamis (20/02/2020) sekira pukuk 08.45 WIB, di Bandara Internasional Hang Nadim, Petugas Bea dan Cukai telah mengamankan laki-laki calon penumpang Lion Air tujuan Surabaya inisial F (35) WNI.

“Dari F, petugas mengamankan 303 gram sabu yang disimpan dalam perutnya. Sabu tersebut akan dibawa dari Batam ke Surabaya, upah yNg diterima sebesar Rp9 juta,” ucapnya.

Harga Emas Antam Naik Rp 16 Ribu Jadi Rp 2,88 Juta/Gram, Galeri24 Rp 2,87 Juta

Sitaan Narkoba tersebut dimusnahkan menggunakan mesin Inecelator milik BNNP Kepri.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, UU RI No.35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (zel)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement