PROBATAM.CO, Tanjungpinang – Dari data yang diterima Pertamina, sejak diluncurkannya program fuel card di Kota Tanjung Pinang akhir tahun 2019 lalu, konsumsi BBM bersubsidi Biosolar menjadi lebih tepat sasaran.
Hingga Februari 2020 sebanyak 2.292 kartu fuel card telah diterbitkan, hanya bagi konsumen yang berhak sesuai Perpres Nomor 191 tahun 2014.
Unit Manager Comm Rel dan CSR Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I, Roby Hervindo, menjelaskan bahwa program fuel card merupakan metode pengawasan dan pengendalian penyaluran BBM subsidi Biosolar dengan sistem pembayaran non tunai.
“Sebelumnya, tanpa kartu fuel card maka bisa dibilang semua jenis kendaraan bisa membeli Biosolar. Kini, hanya kendaraan yang sesuai Perpres 191 tahun 2014 dan sudah lunas membayar pajak, yang bisa mengkonsumsi Biosolar,” kata Roby kepada awak media, di Batam, Rabu (11/3/2020).

Robi menyebut, melalui tujuh SPBU yang berada di Kota Tanjungpinang, tercatat sebanyak lebih dari 3,8 juta liter Biosolar sudah disalurkan selama bulan Januari hingga Februari 2020. Angka tersebut menunjukkan penurunan sebesar 16 persen dari periode yang sama tahun lalu sebesar 3,2 juta liter.
“Sehingga kuota bisa disalurkan ke sektor perikanan dan pertanian sesuai ketentuan perpres 191 tahun 2014,” ujarnya.
Selain itu, antrian Biosolar di SPBU pun sudah mulai jauh berkurang. Sehingga kemacetan di jalan juga dapat dihindari, dimana keberhasilan ini tak lepas dari peran aktif Pemerintah Kota Tanjung Pinang.
“Pak Walikota Tanjungpinang H Syahrul dan jajaran beliau sangat mendukung program ini, atas nama Pertamina, kami sampaikan apresiasi dan penghargaan terhadap Pemko Tanjung Pinang,” ungkapnya.

Program fuel card di Tanjung Pinang merupakan perbaikan dari program serupa di Kota Batam. Sebelumya semua verifikasi, pencatatan dan penerbitan kartu dilakukan secara manual dan tidak ada registrasi ulang sehingga terjadi pemilik kendaraan memiliki beberapa fuel card.
“Di Tanjungpinang, Dinas Perhubungan berperan sebagai verifikator, pencatatan secara daring dilakukan oleh Pertamina sementara bank BRI menerbitkan kartu fuel card,” jelasnya.
Untuk prosedur pendaftaran kini dilakukan melalui situs fuelcard.retaildiv.com. Salah satu persyaratan, pemilik kendaraan harus menunjukkan bukti lunas pajak kendaraan. Sehingga memastikan konsumen taat pajak.
Setiap konsumen pemegang fuel card, dapat membeli Biosolar sejumlah maksimal 30 liter per hari.
“Sistem di Seluruh SPBU akan langsung menolak jika transaksi sudah melebihi jumlah maksimal,” ujarnya.
Dikatakannya bahwa Pertamina memantau setiap transaksi di SPBU, agar sesuai ketentuan. Melalui sistem non tunai, pengawasan lebih mudah dilaksanakan karena setiap transaksi tercatat di mesin EDC. Selain itu, semua transaksi tercatat secara waktu nyata sehingga meningkatkan pengawasan terhadap SPBU.
“Kami berharap sistem fuel card ini dapat diterapkan pula di kota-kota lain. Karena manfaatnya nyata bagi pemerintah daerah dan masyarakat,” tutupnya.(zel)




Komentar