PROBATAM.CO, Batam – Aparat Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil menyelamatkan sembilan orang wanita Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang akan dipekerjakan secara ilegal di negara tetangga Malaysia.
Sebanyak 9 korban perdagangan orang yang terdiri dari para wanita berusia 19 tahun sampai dengan 48 tahun berhasil diselamatkan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dari para pelaku eksploitasi.
Upaya penyelamatan tersebut dilakukan pada Sabtu (29/02/2020) sekira pukul 12.00 wib. Personel Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri memperoleh informasi dari Subdit 3 Bareskrim Polri, bahwa ada sejumlah wanita yang sedang ditampung selama beberapa hari di Batam Center untuk dipekerjakan ke negara Malaysia secara illegal.

“Jadi salah satu korban tidak jadi berangkat ke negara Malaysia dan ingin kembali pulang ke daerah asal. Akan tetapi oleh pengurus disampaikan apabila korban ingin kembali ke daerah asal, maka harus membayar uang Rp10juta. Karena korban tidak memiliki uang si korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada suaminya yang akhirnya melapor kepada pihak kepolisian,” ujar Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto saat pada awak media di Mapolda Kepri, Batam, Jumat (6/3/2020).

Dijelaskan, setelah memperoleh informasi tersebut, pada pukul 14.30 wib, personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri yang dipimpin oleh Kasubdit IV melakukan penyelidikan dan berhasil menyelamatkan 9 orang perempuan korban tindak pidana perdagangan orang.
“Korban diamankan di ruko Pesona Niaga Blok C Nomor 9, Kota Batam. Selanjutnya terhadap korban dan saksi berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Tidak sampai disitu, Arie menyebut tim kemudian melakukan pengembangan dengan bekerja sama bersama Imigrasi Batam yang berhasil mengamankan dan menangkap tersangka saat akan pergi ke negara Singapura pada pukul 18.30 wib. Tersangka saat ini sudah diamankan di Polda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut
Dari pemeriksaan terhadap tersangka didapati modus operandinya dengan pelaku melakukan dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan upaya eksploitasi ekonomi dalam hal pengurusan korban untuk tujuan memperoleh keuntungan/ mendapatkan bayaran yang diperoleh dari hasil mengurus proses keberangkatan para korban yang dipekerjakan.
“Tersangka inisial RT berperan sebagai pengurus dan penghubung agen di Malaysia. Dari hasil pemeriksaan juga kita dapat tiga nama yakni, R, H dan Y. Namun dua orang masih DPO dan sedang dalam pengejaran, petugas juga sudah mendapatkan informasi yang jelas,” ungkap Arie.
Sedangkan para korban belum di pulangkan ke daerah asal, para korban sebelumnya ditampung di Yayasan Embun Pelangi dan rencananya akan dipulangkan oleh Safe Migran.
“Para korban ada yang berasal dari Manado, Nusa Tenggara Timu, Jember, Jawa Barat, Jakarta, dan Lampung,”beber Arie.
Arie menambahakan sementara itu tersangka, dijerat dengan pasal 2 Undang Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Atau Pasal 81 Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Dengan ancaman paling Lama 15 (Lima Belas) Tahun dan Denda paling Banyak Rp. 600.000.000 ( Enam Ratus Juta Rupiah),” tutupnya.(zel)




Komentar