PROBATAM.CO, Karimun – PT Karimun Granite (PT KG) menunggak pajak kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun sebesar Rp10,2 Miliar.
Besaran pajak tersebut terhitung sejak Agustus 2019 hingga Desember 2019 lalu. Tunggakan pajak tersebut diketahui saat adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Karimun dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karimun.
Penyebab penunggakan pajak tersebut hingga saat ini belum diketahui, lantaran belum ada penjelasan dari pihak Bapenda Karimun.
“Untuk tunggakan pajak aja sekitar Rp10,2 miliar, dan dendanya sebesar Rp834,4 juta. Dengan kondisi keuangan yang lagi sulit seperti ini, seharusnya tidak terjadi penunggakan, makanya harus dimaksimalkan,” kata Anggota DPRD Karimun, Nyimas Novi Ujiani, baru-baru ini.

Tunggakan pajak oleh perusahaan ternyata tidak hanya terjadi di PT Karimun Granite saja, akan tetapi ada sejumlah perusahaan di Bumi Berazam yang menunggak pajak daerah ke Bapenda.
Dengan begitu, wanita yang biasa disapa Novi itu sangat menyayangkan adanya tunggakan pajak yang dilakukan oleh bebera perusahaan yang ada di Karimun, sehingga Novi menilai bahwa adanya kelalaian yang dilakukan oleh instansi terkait.
“Ini merupakan kelalaian dari Bapenda, sehingga mengakibatkan pajak yang harusnya masuk ke kas daerah tapi sampai sekarang masih belum direalisasikan terhadap beberapa perusahaan, bahkan ada yang skala besar,”ujarnya.
Rencananya, Komisi II akan memanggil pihak PT KG untuk hadir dalam rapat lanjutan atau pertemuan khusus, pada pekan depan di DPRD Karimun.(per)




Komentar