PROBATAM.CO, Batam – Terkait penggerebekan mikol dan rokok diduga ilegal di pergudangan Villa Mas Blok A 13 No 5, Sei. Panas, Kota Batam, Provinsi Kepri, Rabu(19/2/2020) lalu, oleh petugas Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Dit P2 KPDJ BC.
Kevin Kho selaku Humas Pengelola PT Gozali Yucholin Sakti, menegaskan bahwa masalah penggrebekan mikol dan rokok yang diduga illegal oleh pihak Bea Cukai Pusat tidak ada hubungan dengan dirinya.
Menurutnya, ruko tersebut disewa oleh Zaenal Jae dengan nominal Rp30 juta per enam bulan, yang dibayar setiap bulannya Rp5 juta. Pembayaran tersebut atas nama Zaenal Jae dan langsung Zaenal Jae yang ke Kantor untuk melakukan pembayaran.
Ia menegaskan bahwa terkait miras ilegal yang di amankan oleh final Bea dan Cukai bukanlah milik dirinya pribadi atau pun milik perusahaan.
“Kita serahkan sepenuhnya permasalahan ini ke pada pihak Bea dan Cukai, kita yakin mereka profesional, “kata Kevin, Minggu(23/2/2020).
Kevin mengatakan, bahwa pihaknya tidak mengetahui aktivitas yang dilakukan di Ruko tersebut, karena siang hari Ruko tersebut selalu tertutup.
Di dalam surat perjanjian sewa menyewa tersebut, Ruko tersebut difungsikan untuk menyimpan bahan bangunan.
“Ruko tersebut baru disewa tanggal 1 Februari 2020 kemarin, siang hari tidak ada aktivitas di Ruko tersebut. Ini yang kedua kali kita kecolongan dengan kasus yang sama, ini Zaenal Jae tidak bisa dihubungi lagi,” tuturnya.
Atas kejadian tersebut, Kevin menyebut akan mendata ulang para penyewa properti yang dikelola PT Gozali Yucholin Sakti. (zel)