Beranda / Natuna / Jalankan Perintah Dirjen Otda, Bupati Hamid Cabut Surat Edaran, Sekolah di Natuna Kembali Normal

Jalankan Perintah Dirjen Otda, Bupati Hamid Cabut Surat Edaran, Sekolah di Natuna Kembali Normal

Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal. (photo : dok/hms)

PROBATAM. CO, Natuna – Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal langsung merespon dan menyikapi telegram Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik, yang dilayangkan kepada dirinya hari ini, Senin (3/2/2020). Aktivitas proses belajar mengajar sekolah-sekolah di kabupaten Natuna, Provinsi Kepri, kembali normal.

“Surat edaran (libur sekolah) sudah dicabut, sesuai perintah Bapak Dirjen Otda Kemendagri,”kata Hamid Rizal, saat menghubungi PROBATAM.CO, Senin (3/2/2020), malam.

Orang nomor satu di kabupaten Natuna ini, tampak bergerak cepat dan menindaklanjuti perintah Dirjen Kementerian Dalam Negeri tersebut demi kelangsungan pendidikan. Padahal, tadi sore, Hamid Rizal yang dihubungi PROBATAM. CO mengabarkan bahwa telegram yang diterimanya tadi dari Dirjen Kemendagri Akmal Malik, sedang ditindak lanjuti Sekda Kabupaten Natuna Wan Siswandi.

“Lagi ditindaklanjuti sama Sekda (Natuna), ujar Hamid Rizal, pukul 17.05 WIB sore tadi.

Ilustrasi : Tampak Keceriaan Murid Sekolah Dasar (SD) saat mengikuti suatu kegiatan sekolah. (photo : int)

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Dirjen Otonomi Daerah (OTDA) Kemendagri ‘menegur’ Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal terkait surat edaran (SE) kebijakan Pemkab Natuna meliburkan sekolah di Natuna selama dua minggu kedepan yang dikeluarkan Sekda Kabupaten Natuna Wan Siswandi.

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

Direktur Jenderal Otda Kemendagri Akmal Malik, hari ini, Senin (3/2/2020), mengeluarkan surat telegram dengan klasifikasi penting dan segera No. T.422.3/666/OTDA menindaklanjuti surat edaran (SE) Sekda Natuna No. 800/DISDIK/46/2000, tanggal 2 Februari 2020, terkait kebijakan meliburkan kegiatan belajar mengajar di kabupaten Natuna.

Adapun empat point penegasan dari Kemendagri ditujukan ke Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal dan ditembuskan ke Plt. Gubernur Kepulauan Riau Isdianto dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (sebagai laporan), diantaranya.

“Kabupaten Natuna sebagai tempat karantina WNI dari Provinsi Wuhan, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) adalah kebijakan pemerintah pusat,” kata Akmal Malik, dalam copian lembaran surat tersebut yang diterima PROBATAM.CO, Senin (3/2/2020) siang.

Dijelaskan, kebijakan kegiatan belajar siswa sekolah akan menghambat proses belajar secara menyeluruh. “Sehubungan dengan tersebut, diminta kepada kepada saudara Bupati untuk segera mencabut surat edaran tersebut dan tetap melaksananakan proses kegiatan belajar mengajar di seluruh sekolah,”ujarnya.

Selanjutnya Dirjen Otda Kemendagri ini, meminta kepada Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal agar selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulaun Riau dan Pemerintah Pusat guna antisipasi lebih lanjut.

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kurahan Sei Binti

Sehari sebelumnya, pemerintah kabupaten Natuna mengeluarkan suara edaran, bahwak terkait kepulangan WNI dari Wunan China, mereka meliburkan aktifitas belajar mengajar di sebagian sekolah-sekolah kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. Libur sekolah ini efektif selama dua minggu (14 hari).

Sekda Kabupaten Natuna, Wan Siswandi mengumumkan kepada para pendemo terkait langkah pemerintah meliburkan sekolah di Kantor DPRD Natuna, Ranai, Minggu (2/2/2020). Keputusan yang ia ambil kesepakatan antara Sekda Natuna dan DPRD Natuna pada rapat koordinasi yang digelar di kantor Bupati, Minggu (2/2/2020).

“Mulai besok sekolah kita liburkan 14 hari. Ini bagian dari langkah penjaminan dari pemerintah karena anak sekolah juga dianter jemput sama orang tuannya ke sekolah,” ujarnya.Ia menjelaskan, ketentuan ini diambil untuk menjamin keamanan masyarakat dari kekhawatiran terjangkit virus korona.

“Ini bagaian dari langkah penjaminan dari pemerintah karena anak sekolah juga diantar jemput sama orang tuannya ke sekolah,” paparnya.

Kepala Dinas Pendidiakan Kabupaten Natuna, Suherman menjelaskan keputusan libur sekolah ini ditentukan melalui Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Natuna nomor 800/DISDIK/46/ tanggal 2 Februari dan berlaku hingga dua minggu atau 14 hari kedepan

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

“Edaran ini sudah kami sampaikan ke sekolah-sekolah. Mereka sudah terima semua. Edaran ini berlaku sampai 14 hari sesuai dengan jadwal keberadaan pasien observasi di Lanud Ranai,” jelas Suherman.

Ia melanjutkan, ketentuan libur sekolah ini berlaku pada tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan sekolah – sekolah yang bernaung di bawah Kementerian Agama (Kemenag). “Kecuali SMA dan SMK, ini masih menunggu hasil koordinasi dengan provinsi dan kami sudah berkoordinasi,” papar Suherman, ketika itu.

Suherman berharap ketentuan ini bisa menjamin keamanan masyarakat dari apa yang selama ini dikhawatirkan semua orang. “Ini untuk menjawab kekhawatiran masyarakat juga. Mudah-mudahan bermanfaat,” pungkasnya. (iin)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement