PROBATAM.CO, Karimun – Dua kali melakukan aksi pencurian di rumah kosong, SR yang masih dibawah umur diciduk Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun, Sabtu (18/1/2020) lalu.
Kali ini SR harus merasakan tidur dibalik jerusi besi atas perbuatannya yang melanggar hukum. Sebelumnya ia sempat ditangkap, namun dilakukan pembinaan setelah proses diversi dilakukan oleh pihak kepolisian Resor Karimun.
SR melakukan pencuarian di daerah Sei Lakam, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, dengan modus masuk ke rumah korbannya yang saat itu dalam keadaan kosong.
“Saat pelaku berhasil masuk ke rumah korban, pelaku langsung mengambil barang korban dan meletakkan barang tersebut ke dalam kamar mandi milik rumah lainnya. Setelah itu pelaku baru membawa kabur barang tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, Kamis (23/1/2020).
Saat ini pelaku SR tengah diproses oleh pihak kepolisian Polres Karimun. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB) yang berhasil didapat dari tangan korban. (per)




Komentar