Beranda / Peristiwa / Polisi Ciduk Mucikari yang Pekerjakan Anak Dibawah Umur Asal Jawa Barat Korban Human Trafficking

Polisi Ciduk Mucikari yang Pekerjakan Anak Dibawah Umur Asal Jawa Barat Korban Human Trafficking

Polresta Barelang ungkap kasus traficking di sebuah bar kawasan Sintai. photo: probatam/zel

PROBATAM.CO, Batam – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak ( Unit PPA) Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Batuaji, berhasil meringkus 3 pelaku Human Trafficking dari Bar Chealsea, lokalisasi Sintai, Tanjung Uncang, Batam Selasa (07/01/2020) sekira pukul 21.00 wib.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Prasetyo Rachmad Purboyo mengatakan, ketiga orang tersangka tersebut diamankan karena mempekerjakan dua orang anak yang masih dibawah umur.

“Dengan modus yang beragam serta tawaran yang menggiurkan, kedua korban tersebut diperkerjakan di Bar Kawasan Sintai, Tanjung Uncang,”kata Prasetyo kepada awak media, Rabu ( 8/1/2020).

Dijelaskan, ketiga tersangka berinisial DS (35) perempuan dan SM (38) pria. Keduanya berprofesi sebagai mucikari, dan satu tersangka masih dibawah umur berinisial AS (15) berprofesi sebagai pencari korban untuk dipekerjakan.

Ia menjelaskan, kedua korban tersebut dibawa tersangka, dari daerah Jawa Barat pada Minggu (05/01/2020) lalu.

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

“Jadi kedua gadis yang menjadi korban tersebut berinisial AA (11) dan UL (15). Mereka dipekerjakan untuk melayani tamu sebagai PSK yang datang ke Bar itu,” ungkap Prasetyo.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah handphone, 25 buah kondom merek Sutra, uang tunai Rp 500.000, satu buah tiket pesawat, dan 1 buah buku tamu Bar Chelsea Sintai.

“Para tersangka dikenakan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara yang mana diatur dalam undang-undang perdagangan anak, dan perlindungan anak 10 tahun,”tutupnya.(zel)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement