PROBATAM.CO, Batam – Bermaksud baik dengan meminjamkan sepeda motornya kepada temannya, GDR (22) malah ditipu oleh temannya bernama Faisal Fahmi Harahap alias Jangkrik (31).
Faisal membawa kabur satu unit motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol BP 3725 IR milik GDR warga Kampung Tengah pada Rabu (20/12) lalu.
Kapolsek Nongsa, AKP Moch Dwi Ramadhanto menjelaskan, kejadian tersebut bermula ketika korban tengah asyik di warnet Fenny Kampung Tengah sekira pukul 06.30 WIB.
“Pelaku mendatangi korban yang diketahui temannya guna meminjam motor dengan alasan hendak pergi ke ATM. Tanpa rasa curiga korban kemudian memberikan kuncinya,” terang Dwi, Selasa (7/1).
Kemudian hingga keesokan harinya, pelaku tak kunjung datang mengembalikan motor yang sudah 24 jam dipinjam dari korban, meskipun korban telah berupaya keliling mencarinya di seputaran Batu Besar.
“Akhirnya korban membuat laporan ke Polsek Nongsa. Menindaklanjuti laporan tersebut, Sabtu (30/11) Satreskrim Polsek Nongsa berhasil mengamankan tersangka di kost-kostan Jl. Citra Lautan Teduh, Nongsa,” kata dia.
Dari pengakuan tersangka, ia juga seorang residivis dengan kasus yang berbeda yakni kasus pemukulan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 KHUP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (zel)




Komentar