Beranda / Berita Terbaru / Tahir Ferdian Bakal Ajukan Pledoi Usai Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Tahir Ferdian Bakal Ajukan Pledoi Usai Dituntut 2,6 Tahun Penjara

PROBATAM.CO, Batam – Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng dituntut 2,6 tahun penjara. Terdakwa kasus penggelapan dalam jabatan ini terbukti melanggar Pasal 372 sebagaimana dakwaan alternatif Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.

“Menuntut agar terdakwa Tahir Ferdian dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” kata Rosmarlina saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (14/11).

Dalam amar tuntutan yang dibacakan itu, Jaksa Penuntut Umum mengatakan terdakwa hanya terbukti melanggar Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan.

Sementara, Penggelapan Dalam Jabatan (Pasal 374 KUHPidana) sebagai dakwaan alternatif pertama tidak terbukti.

Padahal dalam beberapa kali persidangan, terungkap bahwa terdakwa Tahir merupakan Komisaris di PT. Taindo Citratama yang nekad menjual aset perusahaan tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Trump Klaim AS Akan Dapat “Debu Nuklir” Iran Tanpa Biaya

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Tahir melalui kuasa hukumnya mengaku akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya.

Perlu diketahui, terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng yang merupakan Komisaris PT. Taindo Citratama diadili lantaran menggelapkan aset perusahaan senilai miliaran Rupiah.

Tahir memiliki saham sebesar 50 persen di perusahaan yang bergerak di bidang daur ulang plastik di Sekupang, Kota Batam itu.

Tanpa RUPS, Tahir menjual aset berupa lahan, bangunan dan peralatan produksi yang menyebabkan PT. Taindo Citratama diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 25,7 miliar.

Atas perbuatannya, terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana. (azx)

Harga Emas Antam Naik Rp 16 Ribu Jadi Rp 2,88 Juta/Gram, Galeri24 Rp 2,87 Juta

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement