PROBATAM.CO, Tanjungpinang – Lebih kurang 4 jam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya meninggalkan kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.
Personil KPK keluar dengan membawa laporan keuangan mulai dari awal tahun 2018 hingga Juli 2019.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Muhammad Dali membenarkan hal tersebut.
Dali mengatakan personil KPK yang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Kepri hanya membawa laporan keuangan bulanan.
“Yang dibawa KPK hanya laporan bulanan Disdik Kepri, laporan tersebut dari tahun 2018 empat triwulan dan tahun 2019 dua triwulan,” katanya, Selasa (17/9).
Menurutnya, dokumen tersebut akan dijadikan barang bukti di persidangan kasus OTT Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun.
“Laporan keuangan yang diamankan tersebut berada di dalam ruangannya dan Kasubag Perencanaan Keuangan Dinas Pendidikan Kepri,” pungkasnya. (hai)