PROBATAM.CO, Batam – Penyelundupan narkotika jenis sabu menggunakan kapal pengangkut TKI dari Malaysia berhasil digagalkan jajaran Satreskrim dan Satnarkoba Polresta Barelang.
Satu orang tersangka berinisial HT ditangkap berikut barang bukti sabu seberat 893 gram di pelabuhan tikus Kampung Tering Bay, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam pada Kamis, 4 Juli 2019.
Tersangka HT diketahui berprofesi sebagai seorang wartawan di Kabupaten Bintan. Ia tinggal di Kampung Jawa, Kecamatan Bintan Timur.
“Tersangka ini seorang wartawan di Bintan,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki saat ekspos penangkapan di Mapolresta Barelang, Selasa (9/7).
Dari penjelasan Hengki, barang haram tersebut di dapat oleh HT berdasarkan petunjuk seorang warga negara Malaysia berinisial K yang hingga saat ini masuk dalam daftar pencarian orang pihak kepolisian.
“K ini jadi DPO kita,” ucap Hengki menambahkan.
Atas perbuatannya, HT dijerat Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana selama 5 tahun penjara, atau paling lama 20 tahun penjara. (ina)