PROBATAM.CO, Jakarta – Komisi III DPR RI menjadwalkan rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto pada Kamis (12/11/2026). Pertemuan tersebut akan membahas kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, termasuk menelusuri pihak yang berada di balik peristiwa tersebut beserta motifnya.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, rapat kerja tersebut secara khusus akan membahas perkembangan penanganan perkara penyadapan ilegal yang tengah diselidiki Polri.
“Komisi III DPR RI akan menggelar rapat kerja dengan Kapolri pada hari Kamis 12 November 2026 untuk membahas kasus penyadapan ilegal termasuk membongkar dalang dan motif penyadapan ilegal tersebut,” kata Habiburokhman, dikutip dari detikcom, Minggu (8/11).
Rapat tersebut rencananya dipimpin langsung oleh Habiburokhman bersama Wakil Ketua Komisi III DPR, yakni Rano Alfath, Dede Indra Permana, dan Ahmad Sahroni. Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Nazarudin Dek Gam juga dijadwalkan turut memimpin pertemuan tersebut.
Habiburokhman menegaskan, Komisi III akan terus mengawasi proses penanganan perkara hingga seluruh fakta terungkap. Ia juga meminta agar siapa pun yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan hukum.
“Sebagaimana arahan Pimpinan DPR, kami akan kawal penanganan kasus ini sampai terungkap sejelas jelasnya. Siapapun yang terlibat haruslah dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.
Pelaksanaan rapat kerja tersebut dijadwalkan setelah DPR kembali memasuki masa sidang pada Selasa (10/11), menyusul berakhirnya masa reses anggota dewan.
“Raker baru bisa dilaksanakan hari Kamis karena masa sidang DPR baru akan dibuka Selasa tanggal 10 November,” jelas Habiburokhman.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat jenderal sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Keempat tersangka tersebut adalah mantan Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Irjen Eko Hadi Santoso, serta mantan Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 258 KUHP dan/atau Pasal 332 ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dari empat tersangka tersebut, tiga orang telah ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Mabes Polri. Sementara itu, Slamet Uliandi belum menjalani penahanan.(lam/cnnindonesia)





Komentar