Beranda / Ekonomi / OJK Jatuhkan Denda Rp5,04 Miliar kepada 7 Emiten, Ini Daftar Perusahaannya

OJK Jatuhkan Denda Rp5,04 Miliar kepada 7 Emiten, Ini Daftar Perusahaannya

PROBATAM.CO, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dan peringatan tertulis kepada tujuh emiten serta sejumlah pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di sektor pasar modal. Total nilai denda yang dikenakan mencapai Rp5,04 miliar.

Tujuh perusahaan yang dikenai sanksi tersebut meliputi PT Asri Karya Lestari Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Adhi Commuter Properti Tbk, PT Widodo Makmur Unggas Tbk, PT Kalbe Farma Tbk, PT Enseval Putera Megatrading Tbk, dan PT Limas Indonesia Makmur Tbk.

Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Khoirul Muttaqien, menjelaskan bahwa sanksi diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pelanggaran ketentuan pasar modal.

Berikut rincian sanksi terhadap masing-masing perusahaan:

1. PT Asri Karya Lestari Tbk

Kasus Penyadapan Prabowo, Komisi III DPR Bakal Telusuri Dalang dan Motif

OJK mengenakan denda sebesar Rp1,35 miliar kepada PT Asri Karya Lestari Tbk atas pelanggaran Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal terkait Laporan Keuangan Tahunan (LKT) dan Laporan Keuangan Tengah Tahunan (LKTT).

Pelanggaran ditemukan pada LKTT 2024, LKT 2024, dan LKTT 2025. Dalam laporan tersebut terdapat aset bernilai material yang keandalan nilai serta informasinya tidak dapat diyakini berdasarkan dokumen pendukung.

Selain perusahaan, tiga anggota direksi periode 2024-2025, yakni Sulistiono, Yudra Saputra, dan Didik Hariyanto, dikenai denda secara tanggung renteng sebesar Rp645 juta.

Akuntan Publik Arief Prima yang bertindak sebagai auditor LKT 2024 juga dijatuhi denda Rp107,5 juta karena melanggar Pasal 66 ayat (1) UU Pasar Modal.

2. PT Adhi Karya (Persero) Tbk

Aksi Rakyat Bela Indonesia Sampaikan Lima Tuntutan, Desak Penegakan Putusan MK dan MA soal Gibran

PT Adhi Karya (Persero) Tbk dikenai denda sebesar Rp450 juta karena tidak menjalankan prosedur transaksi afiliasi dalam perjanjian shareholder loan dengan PT Adhi Commuter Properti Tbk.

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a, b, dan c juncto Pasal 4 ayat (3) POJK Nomor 42/POJK.04/2020.

Selain itu, penilai bernama Toto Suharto dijatuhi denda Rp65 juta karena memberikan pendapat kewajaran setelah transaksi afiliasi berupa perjanjian shareholder loan kedua perusahaan pada 31 Januari 2025.

3. PT Adhi Commuter Properti Tbk

PT Adhi Commuter Properti Tbk juga dikenai denda sebesar Rp450 juta atas pelanggaran prosedur transaksi afiliasi yang sama terkait perjanjian shareholder loan.

Malaysia Siapkan Mandatori Bioavtur Sawit 2027, Ikuti Langkah Indonesia

Sementara itu, Syaiful Hasan selaku penilai dikenai denda Rp65 juta karena memberikan pendapat kewajaran setelah perjanjian pinjaman tersebut dilakukan.

4. PT Widodo Makmur Unggas Tbk

OJK menjatuhkan denda sebesar Rp925 juta kepada PT Widodo Makmur Unggas Tbk.

Sanksi tersebut diberikan karena perusahaan tidak melaksanakan prosedur transaksi material yang sekaligus merupakan transaksi afiliasi atas penerimaan pinjaman. Pelanggaran berkaitan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, dan c juncto Pasal 6 ayat (3) huruf a POJK Nomor 17/POJK.04/2020.

5. PT Kalbe Farma Tbk

PT Kalbe Farma Tbk dikenai denda sebesar Rp200 juta akibat tidak menjalankan prosedur transaksi afiliasi dalam transaksi jual beli aset antara PT Hale International dan PT Forsta Kalmedic Global.

Pelanggaran tersebut mencakup ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c, Pasal 10 huruf b dan c, serta Pasal 22 angka 1 POJK Nomor 42/POJK.04/2020.

6. PT Enseval Putera Megatrading Tbk

PT Enseval Putera Megatrading Tbk juga dijatuhi sanksi denda sebesar Rp75 juta terkait transaksi jual beli aset antara PT Hale International dan PT Forsta Kalmedic Global.

Perusahaan dinilai tidak menjalankan prosedur transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020, khususnya Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c, Pasal 10 huruf b dan c, serta Pasal 22 angka 1.

7. PT Limas Indonesia Makmur Tbk

Berbeda dengan enam perusahaan lainnya, PT Limas Indonesia Makmur Tbk dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

Sanksi tersebut diberikan karena perusahaan tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2021, 2022, 2023, dan 2024. Pelanggaran ini berkaitan dengan Pasal 2 ayat (2) POJK Nomor 15/POJK.04/2020.

Selain perusahaan, Direktur Utama Ibin Bachtiar serta Itek Bachtiar dan Edwin Lim selaku direktur periode 2022 dikenai denda secara tanggung renteng sebesar Rp712,5 juta.

Ketiganya dinilai melanggar Pasal 12 ayat (2) juncto ayat (1) POJK Nomor 33/POJK.04/2014 karena tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam pengurusan perusahaan.(lam/kumparan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement