Beranda / Peristiwa / Roy Suryo Tertawa saat Jokowi Memperlihatkan Ijazah SD hingga S1 di Ruang Sidang

Roy Suryo Tertawa saat Jokowi Memperlihatkan Ijazah SD hingga S1 di Ruang Sidang

PROBATAM.CO, Jakarta – Roy Suryo terlihat tertawa ketika Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), memperlihatkan kumpulan ijazah pendidikannya mulai dari tingkat SD hingga perguruan tinggi kepada pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11).

Momen tersebut terjadi saat Jokowi dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan ijazah palsu dengan Roy Suryo sebagai salah satu terdakwa.

Dalam persidangan itu, Jokowi sempat meminta izin kepada majelis hakim untuk menunjukkan langsung ijazah yang dimilikinya dari seluruh jenjang pendidikan. Setelah menyampaikan permohonan tersebut, Roy Suryo terlihat mendekat ke arah meja majelis hakim.

Tidak lama kemudian, Roy Suryo tertawa ketika Jokowi mulai memperlihatkan dokumen ijazahnya kepada para pengunjung yang berada di ruang persidangan. Aksi tersebut menjadi salah satu momen yang menarik perhatian selama jalannya sidang.

Selain memperlihatkan ijazah, Jokowi juga menyampaikan keberatannya atas tuduhan yang selama ini dialamatkan kepadanya oleh Roy Suryo dan pihak lainnya. Ia mengaku merasa direndahkan serta nama baik dirinya dan keluarga telah tercemar akibat tudingan tersebut.

Jokowi Perlihatkan Ijazah SD hingga S1 dalam Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Roy Suryo

“Kerugian immaterial karena tercemarnya nama baik saya dan juga keluarga saya, dan kemudian saya juga merasa telah dihina, direndahkan dengan amat sangat,” ujar Jokowi di hadapan majelis hakim.

Jokowi juga mengungkapkan hasil survei mengenai pandangan masyarakat terhadap polemik ijazah palsu. Berdasarkan survei yang disebutkannya, sekitar 18 persen masyarakat Indonesia masih mempercayai tuduhan bahwa ijazahnya tidak asli. Jika dikonversikan ke jumlah penduduk, angka tersebut diperkirakan mencapai 34 juta orang.

Menurut Jokowi, jumlah tersebut cukup besar dan berdampak terhadap tingkat kepercayaan masyarakat kepadanya.

“Betul, Yang Mulia. 34 juta orang percaya, Yang Mulia, bahwa tuduhan palsu tuduhan ijazah palsu ini telah mengurangi kepercayaan publik terhadap saya, Yang Mulia,” tuturnya.

Lebih lanjut, Jokowi menyebut tuduhan tersebut juga membuat dirinya dianggap menggunakan ijazah palsu untuk mengikuti berbagai pemilihan umum selama perjalanan karier politiknya. Ia menjelaskan bahwa tudingan itu berkaitan dengan pencalonannya sebagai wali kota sebanyak dua kali, gubernur satu kali, hingga presiden sebanyak dua kali.

Jokowi Akui Merasa Dihina dan Direndahkan, Sebut 34 Juta Orang Percaya Tuduhan Ijazah Palsu

“Kemudian yang ketiga juga saya merasa juga dituduh menggunakan ijazah palsu untuk mencalonkan diri sebagai wali kota dua kali, gubernur sekali, dan presiden dua kali, Yang Mulia,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik serta dugaan pelanggaran terkait informasi dan dokumen elektronik dalam polemik tuduhan ijazah palsu Jokowi. Surat dakwaan tersebut sebelumnya telah dibacakan jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Timur pada Kamis (17/9).

Pada dakwaan pertama, Roy dijerat Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, dalam dakwaan subsidair, jaksa mendakwa Roy melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Roy juga didakwa melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jokowi Ungkap Pengalaman Kuliah S1 Kehutanan di UGM dalam Sidang Kasus Ijazah

(lam/kumparan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement