PROBATAM.CO, Jakarta – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya memperlihatkan sejumlah ijazah pendidikannya mulai dari tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga perguruan tinggi (S1). Dokumen tersebut ditunjukkan saat Jokowi hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11).
Sebelum memperlihatkan dokumen pendidikannya, Jokowi terlebih dahulu meminta izin kepada majelis hakim agar dapat menunjukkan ijazah tersebut kepada pengunjung yang hadir di ruang persidangan.
“Kalau diperkenankan saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia,” ujar Jokowi.
Menanggapi permintaan tersebut, hakim menyarankan agar Jokowi memperlihatkan dokumen ijazahnya pada kesempatan lain, kemungkinan setelah proses persidangan selesai.
“Nanti bisa di kesempatan yang lain, begitu ya, mungkin bisa setelah persidangan,” kata hakim.
Namun, Jokowi kembali menyampaikan permohonannya. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya telah berjanji untuk memperlihatkan seluruh ijazah pendidikannya, mulai dari SD hingga jenjang sarjana.
“Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon, Yang Mulia,” ungkapnya.
Setelah mendapatkan kesempatan, Jokowi kemudian menghadap ke arah pengunjung sidang dan memperlihatkan sejumlah ijazah yang dibawanya. Aksi tersebut langsung menarik perhatian hingga membuat suasana ruang persidangan menjadi riuh.
Melihat situasi tersebut, hakim kemudian meminta agar Jokowi menghentikan aksinya dengan mengatakan, “Sudah, cukup.”
Dalam persidangan ini, Jokowi hadir sebagai saksi pelapor dalam perkara yang menjerat Roy Suryo. Roy didakwa melakukan pencemaran nama baik serta dugaan pelanggaran terkait informasi dan dokumen elektronik yang berkaitan dengan tuduhan ijazah palsu milik Jokowi.
Jaksa penuntut umum mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, dalam dakwaan subsidair, Roy juga dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jaksa turut memasukkan dakwaan terkait dugaan perubahan dokumen elektronik dengan menggunakan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(lam/kumparan)





Komentar