PROBATAM.CO, Jakarta – Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menanggapi kabar mengenai penambahan kekuatan pasukan TNI di wilayah Jakarta. Ia menegaskan bahwa TNI Angkatan Darat (AD) selalu menjaga kesiapan personel dan satuan dalam menghadapi berbagai kemungkinan perkembangan situasi, termasuk di Ibu Kota.
“Pada prinsipnya, TNI AD senantiasa berupaya menjaga kesiapsiagaan satuan dan personel dalam menghadapi setiap perkembangan situasi,” ujar Donny saat dihubungi kumparan, Rabu (4/11).
Donny menjelaskan bahwa kesiapsiagaan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas TNI untuk menjaga kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi keselamatan bangsa. Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Ia menambahkan, kesiapan TNI AD tidak terbatas pada personel, tetapi juga meliputi satuan dan pangkalan. Seluruh proses penyiapan hingga pengujian kesiapan dilakukan secara berkelanjutan sebagai langkah antisipasi apabila sewaktu-waktu dibutuhkan dukungan pengerahan pasukan.
“Tanpa harus menunggu adanya perkembangan situasi, TNI AD harus selalu siap. Kapan pun negara membutuhkan, TNI AD siap melaksanakan tugas sesuai perintah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Donny.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap langkah kesiapsiagaan tersebut bertujuan menjaga stabilitas serta memastikan kondisi tetap aman dan kondusif.
Sebelumnya, kabar mengenai penebalan pasukan TNI di Jakarta menjadi sorotan setelah beredar informasi tentang pengerahan personel dalam jumlah besar untuk mengamankan Ibu Kota. Kabar tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan terkait kondisi keamanan Jakarta, alasan penambahan pasukan, hingga berapa lama pengamanan akan berlangsung.
Menanggapi informasi tersebut, Donny kembali menegaskan bahwa TNI AD secara berkelanjutan menjaga kesiapan personel dan satuan guna mengantisipasi berbagai kemungkinan. Ia menyampaikan bahwa pengerahan pasukan dapat dilakukan kapan saja apabila dibutuhkan negara, dengan tetap berpedoman pada perintah dan ketentuan yang berlaku.(lam/kumparan)





Komentar