PROBATAM.CO, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Pengumuman tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026).
Asep mengungkapkan, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan. Salah satu tersangka tersebut berinisial LSP.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” ujar Asep.
Selain itu, kepolisian juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Asep menjelaskan, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur yang sah terhadap sejumlah pihak. Sasaran penyadapan tersebut meliputi Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” kata Asep.
(lam/kompas)





Komentar