PROBATAM.CO, Jakarta – Partai Demokrat menyatakan tengah mengkaji secara mendalam putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. Partai tersebut belum menentukan sikap politik dan masih menunggu salinan putusan secara lengkap.
Kapoksi Partai Demokrat Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, mengatakan pihaknya perlu mempelajari seluruh isi putusan, terutama pertimbangan hukum yang menjadi dasar majelis hakim dalam memutus perkara tersebut. Hasil kajian itu nantinya akan menjadi landasan bagi Demokrat dalam menentukan sikap.
“Partai Demokrat sedang mempelajari itu dengan sangat serius sampai kita mendapatkan salinan putusan itu secara utuh. Untuk apa? Supaya kita tahu pertimbangan hukum apa yang dijatuhkan atau yang diberikan oleh majelis hakim yang memeriksa perkara ini. Dari situlah barangkali nanti mengambil sikap atau putusan setelah kita membacanya,” ujar Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11).
Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan putusan hukum, tetapi juga menyangkut aspek konstitusi, supremasi hukum, dan ketatanegaraan Indonesia. Karena itu, Demokrat berencana menyampaikan penjelasan secara menyeluruh setelah proses kajian selesai.
“Tetapi, secara keseluruhan kita anggap ini soal serius, soal yang menyangkut konstitusi, soal yang menyangkut supremasi hukum, soal yang menyangkut ketatanegaraan kita. Karena itu, Demokrat akan memberikan penjelasan secara utuh pada waktunya,” lanjutnya.
Hinca juga menjelaskan bahwa sebelum menentukan sikap politik, terdapat sejumlah prosedur hukum yang harus dipahami terkait pelaksanaan putusan tata usaha negara (TUN).
Menurutnya, putusan MA mengenai penyetaraan ijazah Gibran merupakan perkara dari kamar tata usaha negara. Dalam perkara tersebut, objek yang dinyatakan batal adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh pejabat tata usaha negara.
“Jadi, karena putusan Mahkamah Agung ini adalah kamar tata usaha negara, yang objeknya adalah Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara, itulah yang dibatalkan,” jelasnya.
Selain itu, Hinca turut menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini mengabulkan permohonan uji materi mengenai tenggat waktu pelaksanaan atau eksekusi putusan TUN.
Ia memaparkan bahwa sebelumnya undang-undang mengatur batas waktu pelaksanaan keputusan pejabat tata usaha negara selama 60 hari. Ketentuan tersebut kemudian mengalami perubahan melalui putusan MK menjadi 21 hari dan dalam putusan terbaru ditetapkan menjadi 14 hari kerja.
Hinca menilai, ketentuan mengenai tenggat waktu 14 hari kerja tersebut menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan dalam memahami mekanisme pelaksanaan putusan MA terkait perkara Gibran.
“Kata 14 hari kerja inilah yang mungkin teman-teman juga harus mengikutinya. Jadi, kalau putus di Mahkamah Agung tadi kamar TUN tanggal berapa itung, 14 hari kerja putusan itu harus sudah kembali kepada PT TUN yang awal, yang mengadili pertama kali, ini kan kasasi itu, berarti PT TUN Jakarta,” kata Hinca.
Ia menambahkan, apabila pejabat tata usaha negara yang bersangkutan tidak melaksanakan putusan dalam tenggat waktu tersebut, konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan terkait akan berlaku.
“14 hari kerja di situ. Artinya, jikalau tidak dieksekusi oleh si pejabat tata usaha negara itu, maka dia otomatis berlaku putusan itu,” sambungnya.
Atas dasar itu, Hinca meminta agar proses dan mekanisme hukum tersebut dipahami terlebih dahulu sebelum partai politik diminta menyampaikan sikap atas putusan MA. Menurutnya, pembahasan sebaiknya diawali dengan penjelasan aspek hukum, bukan langsung diarahkan pada respons politik.
Mengenai kemungkinan munculnya sikap dari partai-partai politik koalisi, Hinca menyebut DPR saat ini sedang memasuki masa reses. Sebagian besar anggota dewan tengah menjalankan kegiatan di daerah pemilihan masing-masing.
Ia memperkirakan pembahasan mengenai putusan tersebut di kalangan anggota DPR akan berlangsung setelah masa sidang kembali dimulai pada 9–10 November. Pada waktu tersebut, sikap politik masing-masing partai kemungkinan mulai terlihat.
“Saya kira semua anggota DPR nanti masuk tanggal 9-10 (November) gitu ya, pasti akan membicarakan ini, karena semua sudah tahu, semua sudah mendengarkan, tapi sikap politiknya barangkali baru akan ketahuan nanti di tanggal-tanggal itu,” tutup Hinca.(lam/kumparan)





Komentar