PROBATAM.CO, Kabupaten Bandung – Komitmen dalam pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal kembali ditegaskan Pemerintah Kabupaten Bandung bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madya Pabean A Bandung.
Langkah tegas ini diwujudkan melalui kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal berupa lebih dari 1 juta batang rokok ilegal yang dilaksanakan di halaman Mako Pol PP Kabupaten Bandung, Selasa 3 November 2026.
Kegiatan pemusnahan rokok ilegal ini dipimpin langsung oleh Bupati Dadang Supriatna, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Sutikno, dan Kepala Satpol PP Uwais Qorni serta dihadiri puluhan anggota Satpol PP Kabupaten Bandung.
Turut hadir perwakilan Satpol PP Jawa Barat, Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Barat Ludi Awaludin, perwakilan Polresta Bandung, Kejaksaan Negeri Bandung, serta sejumlah tamu undangan dari instansi terkait.
Bupati Dadang Supriatna mengapresiasi kinerja Satpol PP Kabupaten Bandung beserta seluruh jajaran penegak hukum atas kerja keras dan kesigapannya di lapangan.
“Saya mengapresiasi Kepala Satpol PP beserta jajaran yang sudah melakukan penindakan dan pemusnahan rokok ilegal ini. Lebih dari 1 juta batang rokok berhasil diamankan berkat kesigapan petugas yang bahkan harus bermalam dan tidur di lapangan,” ujarnya.
Dadang Supriatna menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan hanya bertujuan untuk melindungi keuangan negara, tetapi juga menjaga Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bandung yang selama ini mendapat kontribusi besar dari sektor hasil tembakau.
Ia menjelaskan kontribusi sektor tersebut terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung mencapai ratusan miliar rupiah yang bersumber dari pajak atau dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT).
Dana tersebut selanjutnya dialokasikan untuk program‑program kesejahteraan masyarakat, dengan menempatkan petani tembakau sebagai salah satu prioritas utama penerima stimulus bantuan guna mendukung keberlanjutan usaha mereka.
Bupati mengakui pengawasan di lapangan menghadapi tantangan geografis yang cukup berat. Wilayah Kabupaten Bandung yang luas dan berbatasan langsung dengan Garut, Sumedang, Cianjur, Kota Bandung, serta Cimahi menjadi celah jalur distribusi rokok ilegal masuk ke wilayah kabupaten dengan lebih mudah.
Kondisi ini menuntut kesigapan ekstra dari petugas lapangan, yang seringkali harus berjaga hingga bermalam guna menjalankan tugas penertiban dan mencegah masuknya barang ilegal tersebut.
Ke depannya, Pemerintah Kabupaten Bandung akan mengoptimalkan strategi pengawasan dengan menekankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi masif yang dilaksanakan oleh Satpol PP.
Selain menjalankan fungsi penegakan aturan, para petugas diimbau untuk selalu mengedepankan pendekatan humanis dan menghindari sikap arogan saat berinteraksi dengan pelaku maupun pemasok di lapangan, sehingga penertiban dapat berjalan kondusif tanpa menimbulkan konflik baru.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Bandung, Sutikno, menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan secara simbolis pada kegiatan tersebut merupakan hasil penindakan bersinergi selama tahun 2026.
“Barang kena cukai hasil tembakau yang dimusnahkan sejumlah lebih dari satu juta batang dengan nilai barang mencapai Rp1,7 miliar lebih serta memiliki potensi kerugian atau penerimaan negara sebesar Rp891 juta sekian,” jelas Sutikno.
Sutikno menambahkan, pemusnahan secara menyeluruh akan dilanjutkan menggunakan fasilitas insinerator ramah lingkungan di PT Jasa Medivest, Dawuan, Kabupaten Karawang. Langkah ini penting untuk menjaga iklim industri dan pasar rokok legal agar penerimaan cukai tetap terjaga.
“Target penerimaan cukai untuk Jawa Barat sendiri mencapai Rp30 triliun, di mana Rp29 triliun berasal dari cukai rokok. Hingga saat ini sudah terealisasi Rp27,5 triliun. Pemusnahan ini penting agar tidak terjadi distorsi pasar dan penerimaan negara terlindungi,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung, Uwais Qorni, menjelaskan bahwa rangkaian pemusnahan rokok ilegal ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar serta menciptakan iklim usaha yang sehat.
“Upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal ini dilakukan melalui berbagai tahapan, mulai dari bimbingan teknis peningkatan kapasitas anggota, kolaborasi antar-instansi, penindakan di lapangan, hingga sosialisasi dan edukasi secara berkelanjutan kepada masyarakat,” paparnya. Rie**





Komentar