Beranda / Peristiwa / BGN Suspend 6.097 SPPG Mulai 2 November akibat Tak Tertib Laporkan Dana MBG

BGN Suspend 6.097 SPPG Mulai 2 November akibat Tak Tertib Laporkan Dana MBG

PROBATAM.CO, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) akan menghentikan sementara operasional 6.097 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mulai Senin (2/11). Sanksi tersebut dijatuhkan karena ribuan SPPG dinilai tidak disiplin dalam melaporkan penggunaan dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa penghentian sementara atau suspend diberikan kepada SPPG yang belum memenuhi kewajiban menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH) melalui portal Sistem Informasi Pemantauan Gizi Nasional (SIPGN).

Kewajiban pelaporan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.

“Berdasarkan data Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran, per 28 Oktober 2026 terdapat 6.097 SPPG yang tidak menyampaikan LPDH secara tertib dan disiplin. Oleh karena itu, Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan mengeluarkan surat suspend khusus yang mulai diberlakukan pada Senin, 2 November 2026,” ujar Ketut dalam keterangan yang diterima kumparan, Sabtu (31/10).

Berdasarkan data BGN, dari total 6.097 SPPG yang dikenai sanksi, sebanyak 1.801 unit berada di Wilayah I, kemudian 2.616 unit di Wilayah II, dan 1.680 unit lainnya tersebar di Wilayah III.

Lindungi Masyarakat Usia Produktif di Sumatera Barat, Jasa Raharja Perkuat Gerakan Keselamatan Berlalu Lintas

Meski demikian, BGN tetap memberikan kesempatan kepada SPPG yang terkena suspend untuk kembali menjalankan kegiatan operasional. Syaratnya, masing-masing SPPG harus terlebih dahulu menyusun dan menyerahkan LPDH sesuai ketentuan yang berlaku.

Laporan yang disampaikan selanjutnya akan diperiksa oleh BGN untuk memastikan kesesuaian format maupun substansinya. Jika hasil verifikasi menunjukkan laporan telah benar dan memenuhi persyaratan, status penghentian sementara akan dicabut sehingga SPPG dapat kembali beroperasi.

Namun, selama masa suspend berlangsung, SPPG yang bersangkutan tidak akan mendapatkan insentif.

Ketut menegaskan bahwa penyampaian LPDH bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari pertanggungjawaban penggunaan anggaran dalam pelaksanaan Program MBG.

“Penyampaian LPDH merupakan bagian terpenting dari pertanggungjawaban penggunaan dana Program MBG. LPDH diwajibkan untuk memastikan akuntabilitas kinerja dan transparansi penggunaan APBN, mengukur kebutuhan anggaran harian, mingguan, dan bulanan SPPG, serta mendukung pemantauan, pengawasan, dan evaluasi penggunaan anggaran,” jelasnya.

KDM Imbau Warga Jabar Kelola Keuangan dengan Bijak, Hindari Pinjol dan Judol

Selain memastikan transparansi dan akuntabilitas anggaran, pelaporan tersebut juga berfungsi sebagai instrumen pengawasan untuk mencegah potensi penyimpangan, termasuk pengalihan dana maupun penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya dalam penyelenggaraan Program MBG.

BGN menegaskan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan administrasi dan pelaporan keuangan merupakan aspek penting dalam pelaksanaan Program MBG. Hal tersebut diperlukan untuk memastikan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.(lam/kumparan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement