PROBATAM.CO, Jakarta – Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.
Budi menyatakan pihaknya menghormati keputusan MA sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk menangani perkara tersebut.
“Kita menghormati negara hukum yang berwenang,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Wanita Sasana Krida Kusuma, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (31/10).
Ketika ditanya mengenai kemungkinan Gibran mengundurkan diri dari jabatan wakil presiden menyusul putusan tersebut, Budi secara tegas menepis hal itu. Menurutnya, putusan MA hanya berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan ijazah dan masuk dalam ranah administrasi negara, bukan persoalan pemilu.
“Tidak lah (Gibran tidak mundur). Itu kan cuma suketnya, surat keterangannya tidak bisa diterima kan, tapi kan itu rezim administrasi negara bukan rezim pemilu,” katanya.
Putusan MA Batalkan Suket Ijazah Gibran
Mahkamah Agung melalui putusan kasasi menyatakan surat penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. Selain itu, MA memerintahkan agar dokumen tersebut dimusnahkan.
Putusan tersebut merupakan hasil dari permohonan kasasi yang diajukan H.M. Subhan, S.H., M.H. selaku pemohon atau penggugat terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai termohon atau tergugat.
Perkara tersebut diputus pada Jumat (30/10/2026) melalui Putusan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026. Majelis hakim dipimpin Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H., Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., dan Michael Renaldy Zein, S.H., M.H.
Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan judex facti, serta mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
“Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,” demikian bunyi putusan MA sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Jumat (30/10).
Dikabulkannya seluruh gugatan tersebut mengacu pada tuntutan awal penggugat yang telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan Nomor Perkara 62/G/2026/PTUN.JKT pada 19 Februari 2026.(lam/kumparan)





Komentar