Beranda / Batam / PH Korban Apresiasi Polda Kepri Tetapkan Dua Guru Playgroup Djuwita sebagai Tersangka

PH Korban Apresiasi Polda Kepri Tetapkan Dua Guru Playgroup Djuwita sebagai Tersangka

PROBATAM.CO, Batam – Penetapan dua tenaga pendidik berinisial DS dan FS sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap balita berusia 2,5 tahun di Playgroup Djuwita Batam mendapat apresiasi dari penasihat hukum keluarga korban.

Penasihat hukum korban, Anrizal, S.H., C.NSP., CF.NLP., CCL., menyebut langkah Polda Kepulauan Riau (Kepri) tersebut sebagai perkembangan penting dalam upaya mencari keadilan bagi korban yang masih berusia sangat muda.

Apresiasi itu disampaikan Anrizal saat memberikan keterangan di Kafe Rianna, Southlink, Kecamatan Sekupang, Batam, Sabtu (31/10/2026).

Ia mengapresiasi Kapolda Kepri, Direktur Reserse Kriminal Umum, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, Kasubdit IV PPA, serta jajaran penyidik yang telah menangani perkara tersebut hingga penetapan tersangka melalui gelar perkara pada Selasa (27/10/2026).

“Kami menyampaikan penghargaan kepada jajaran Polda Kepri atas profesionalisme dalam menangani laporan ini. Penetapan dua orang sebagai tersangka menunjukkan bahwa laporan keluarga korban mendapatkan perhatian dan diproses melalui jalur hukum,” ujar Anrizal.

Dari Festival Sastra Raja Ali Haji di Kota Gurindam Ke Lamankata Rumahitam Batam

Meski demikian, ia mengingatkan agar proses penyidikan tidak hanya berfokus pada kedua tenaga pendidik tersebut. Menurutnya, penyidik juga perlu mendalami kemungkinan adanya tanggung jawab pihak lain, terutama terkait pengawasan dan pengelolaan lembaga pendidikan.

Anrizal menilai dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan harus menjadi perhatian serius, termasuk dalam mengevaluasi sistem pengawasan yang diterapkan pihak sekolah.

Ia mempertanyakan sejauh mana kepala sekolah dan pengelola menjalankan kewajiban dalam memastikan keamanan anak selama berada di lingkungan pendidikan.

“Ketika seorang anak dititipkan kepada lembaga pendidikan, orang tua tentu berharap keselamatan dan keamanan anaknya terjamin. Karena itu, perlu ditelusuri bagaimana fungsi pengawasan sekolah dijalankan hingga dugaan kekerasan ini terjadi,” tegasnya.

Tim penasihat hukum, lanjutnya, akan mendorong penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya unsur kelalaian maupun pembiaran, sepanjang ditemukan bukti yang mendukung.

ASTINDO Travel Fair 2026 Digelar di Batam, Ardiwinata: Perkuat Pariwisata dan Industri MICE

Pihaknya juga meminta agar setiap orang yang terbukti memiliki keterlibatan atau tanggung jawab hukum dalam perkara tersebut diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak ingin penyidikan berhenti hanya pada dua orang guru jika dalam pengembangannya ditemukan bukti adanya keterlibatan pihak lain. Semua harus diperiksa secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti,” katanya.

Selain mengawal proses pidana, pihak keluarga korban melalui penasihat hukumnya juga berencana mendorong Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau untuk memeriksa aspek pelayanan publik dan pengawasan terhadap operasional Playgroup Djuwita.

Pemeriksaan yang diminta mencakup legalitas dan izin operasional lembaga, pemenuhan standar pendidikan anak usia dini (PAUD), kelayakan tenaga pendidik, hingga pelaksanaan fungsi pengawasan oleh Dinas Pendidikan Kota Batam.

Anrizal menilai langkah tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai ketentuan, terutama dalam menjamin keselamatan dan perlindungan anak.

Kapolda Kepri Sebut Aib, 4 Anggota Polisi Diperiksa Bidpropam Terkait Dugaan Etomidate di Shark Club

“Kami meminta Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau memeriksa apakah terdapat maladministrasi dalam proses perizinan maupun pengawasan yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Batam terhadap lembaga pendidikan tersebut,” ungkapnya.

Ia menegaskan, permintaan pemeriksaan itu bukan berarti pihaknya telah menyimpulkan adanya pelanggaran administrasi. Namun, perlu ada pemeriksaan untuk memastikan seluruh kewajiban penyelenggara pendidikan dan instansi terkait telah dijalankan.

Menurutnya, izin operasional tidak boleh sekadar menjadi kelengkapan administratif tanpa diikuti pengawasan yang memadai terhadap keselamatan peserta didik.

Mengenai kemungkinan penahanan terhadap kedua tersangka, Anrizal menyatakan menghormati kewenangan penyidik dalam mengambil keputusan sesuai ketentuan hukum.

Namun, ia berharap penyidik mempertimbangkan seluruh persyaratan penahanan, baik secara objektif maupun subjektif, dengan memperhatikan kepentingan penyidikan serta perlindungan korban dan saksi.

Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa penanganan perkara ini tidak boleh hanya berorientasi pada proses pidana. Pemulihan kondisi korban, baik secara fisik maupun psikologis, juga harus menjadi perhatian utama.

“Korban masih balita. Dampak kekerasan terhadap anak tidak selalu bisa dilihat dari kondisi fisik. Aspek psikologis, rasa aman, dan masa depan anak juga harus diperhatikan,” jelasnya.

Tim penasihat hukum, tambah Anrizal, turut mengkaji kemungkinan pengajuan restitusi maupun gugatan perdata apabila ditemukan dasar hukum dan bukti kerugian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Anrizal juga menanggapi kemungkinan adanya upaya penyelesaian melalui perdamaian antara pihak-pihak terkait.

Menurutnya, setiap upaya perdamaian harus tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta tidak boleh menjadi sarana untuk mengabaikan pertanggungjawaban hukum.

“Kami menghormati setiap itikad baik untuk menyelesaikan persoalan. Namun, keselamatan dan masa depan anak tidak boleh dikorbankan melalui penyelesaian yang justru mengabaikan tanggung jawab hukum,” tegasnya.

Ia berharap seluruh pihak menghormati hak keluarga korban dalam memperjuangkan keadilan dan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Di akhir keterangannya, Anrizal meminta Polda Kepri terus mengusut perkara tersebut secara profesional dan transparan. Ia juga mendorong Dinas Pendidikan Kota Batam mengevaluasi sistem pengawasan serta mekanisme perlindungan anak di seluruh satuan pendidikan.

Menurutnya, kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Kami mengapresiasi langkah Polda Kepri, tetapi perjuangan keluarga korban belum selesai. Kami ingin perkara ini diusut secara menyeluruh, tanggung jawab setiap pihak diperiksa berdasarkan bukti, dan hak anak sebagai korban mendapatkan pemulihan,” ujarnya.

Ia menegaskan, lembaga pendidikan semestinya menjadi tempat yang aman bagi anak untuk belajar, bermain, dan berkembang.

“Jangan sampai dua guru menjadi satu-satunya pihak yang diperiksa apabila dalam penyidikan ditemukan bukti adanya tanggung jawab pihak lain. Hukum harus ditegakkan berdasarkan fakta dan alat bukti. Keselamatan anak harus berada di atas kepentingan maupun nama besar lembaga pendidikan mana pun,” pungkas Anrizal. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement