PROBATAM.CO, Batam – Perkara sengketa hasil Musyawarah Besar VII Perkumpulan Keluarga Nusa Tenggara Timur Kota Batam mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Batam. Pada sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum ini, sejumlah tergugat tidak hadir.
Perkara dengan nomor registrasi 433/Pdt.G/2026/PN Btm tersebut diajukan Eduard Kamaleng yang merupakan salah satu calon ketua umum PK NTT untuk periode 2026-2031.
Ia menggugat proses pemilihan dalam Mubes VII yang dilaksanakan di Hotel Golden View Bengkong pada 12 September 2026.
Kuasa hukum penggugat Dominikus Aliando SH menjelaskan bahwa sidang perdana baru beragendakan pemeriksaan berkas dan pengecekan relaas pemanggilan.
Ia menyebutkan ada relaas yang sudah diterima secara patut oleh pihak yang dipanggil, namun ada juga yang kembali karena pihak yang dituju tidak ditemukan di alamatnya. Karena itu majelis hakim menjadwalkan kembali sidang lanjutan pada Selasa tanggal 3 November dengan agenda pemanggilan para tergugat.
Gugatan ini dilatarbelakangi keberatan Eduard terhadap jalannya Mubes VII yang dianggap tidak sejalan dengan AD ART organisasi dan tata tertib Mubes.
Menurut kuasa hukumnya, kliennya telah melengkapi semua persyaratan pencalonan termasuk administrasi dan biaya yang ditetapkan panitia sebesar Rp7,5 juta, tetapi haknya sebagai calon ketua umum tidak diberikan sepenuhnya dalam proses pemilihan.
Penggugat juga mempermasalahkan pembentukan panitia pelaksana Mubes yang dinilai tidak sesuai dengan tata tertib yang mengatur bahwa penyelenggaraan musyawarah menjadi tanggung jawab Dewan Pengurus PK NTT Kota Batam.
Di samping itu, ia mempersoalkan penerapan syarat biaya pencalonan yang disebut tidak berlaku sama untuk semua calon dan mekanisme pemberian suara dalam pemilihan yang dianggap janggal.
Berangkat dari hal tersebut, gugatan perbuatan melawan hukum diajukan dengan mengacu pada Pasal 1365 KUH Perdata.
Dalam tuntutannya, Eduard meminta majelis hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan susunan panitia pelaksana Mubes VII bertentangan dengan tata tertib, dan menyatakan semua keputusan yang lahir dari Mubes tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta batal demi hukum.
Ia juga meminta agar pelantikan ketua dan pengurus PK NTT periode 2026-2031 hasil Mubes 12 September 2026 ditunda pelaksanaannya sampai perkara ini memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Selain itu penggugat meminta para turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan pengadilan serta membebankan biaya perkara kepada para tergugat secara tanggung renteng.
Yang digugat dalam perkara ini adalah Andi S Mukhtar selaku ketua umum demisioner PK NTT periode 2022-2026, Abdullah Yusuf selaku ketua panitia pengarah atau steering committee, serta Ahmad Sahbudin selaku ketua panitia pelaksana atau organizing committee.
Sementara yang ditempatkan sebagai turut tergugat adalah Moh Agung Teibang selaku ketua terpilih periode 2026-2031, Dominggus R R Woge yang juga calon ketua, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Batam.
Tim kuasa hukum penggugat mengimbau agar warga diaspora NTT di Batam menyikapi persoalan ini dengan bijak serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Para kandidat dan pihak terkait juga diminta menahan diri untuk tidak menggunakan atribut atau menyampaikan klaim sebagai ketua terpilih dan menunda dulu pembahasan pelantikan sampai ada kejelasan hukum.
Langkah hukum ini ditempuh untuk menyelesaikan perselisihan internal organisasi lewat mekanisme yang sah sekaligus menjaga persatuan warga NTT di Batam, meski semua dalil yang disampaikan masih merupakan versi penggugat yang kebenarannya akan diuji dalam pemeriksaan persidangan dan putusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.(jm/lam)





Komentar