Beranda / Peristiwa / Kapolda DIY Petakan Persoalan Debt Collector yang Meresahkan Masyarakat

Kapolda DIY Petakan Persoalan Debt Collector yang Meresahkan Masyarakat

PROBATAM.CO, Jakarta — Kapolda DIY Irjen Pol Langgeng Purnomo menyatakan pihaknya tengah memetakan persoalan oknum debt collector yang dikeluhkan warga. Ia menegaskan keamanan dan kenyamanan masyarakat menjadi komitmen Polda DIY dalam menangani persoalan tersebut.

“Ini juga kami monitor di masyarakat, di media sosial,” kata Langgeng di Polda DIY, Jumat (23/10).

Menurut Langgeng, penanganan persoalan debt collector membutuhkan kerja sama berbagai pihak. Keluhan warga serta masukan wartawan telah menjadi catatan kepolisian untuk ditindaklanjuti.

“Yang jelas ini bagian PR yang kami catat. Ini masukan wartawan dan jadi keluhan masyarakat di DIY,” ujarnya.

Pernyataan itu disampaikan setelah seorang wisatawan asal Bandung, Olivia Karamoy, mengaku mengalami upaya perampasan mobil oleh oknum debt collector saat berlibur di Yogyakarta.

Terima Penghargaan ‘Kartika Pamong Praja’ dari IPDN, Gubernur Kepri Sekalian Khotib Jum’at

Kejadian tersebut berlangsung di sebuah mal kawasan Malioboro pada Selasa (20/10). Olivia menyebut mobil yang dibelinya secara tunai dari dealer kendaraan bekas hendak diambil oleh oknum penagih kredit.

Oknum tersebut mengeklaim mobil Olivia merupakan milik pihak lain dan menuding pelat nomornya palsu. Olivia juga mempertanyakan keaslian surat tugas yang diperlihatkan karena penulisannya dinilai tidak rapi.

Saat itu, Olivia sedang bersama dua anaknya. Ia meminta pertolongan petugas keamanan mal sekaligus menghubungi layanan darurat kepolisian 110.

Polisi yang datang kemudian mengarahkan kedua pihak ke Polresta Yogyakarta untuk menyelesaikan persoalan. Olivia menduga oknum tersebut telah mengikutinya sejak ia berada di sebuah restoran ramen.

Polisi Pastikan Data Kendaraan Olivia Sesuai

Perkuat Literasi, Ketua PWI Kepri Ajak Kepala Sekolah Batam Kolaborasi dengan Media

Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Dani HS membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, polisi memeriksa identitas kendaraan melalui Samsat setelah Olivia menunjukkan STNK.

Hasil pemeriksaan menunjukkan nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan data kendaraan Olivia. Pelat nomor yang digunakan Olivia juga dinyatakan sesuai dengan data Samsat.

Dani menyebut terdapat perbedaan pelat nomor dalam data yang dipersoalkan. Namun, ia tidak menjelaskan secara pasti bagian pelat yang berbeda tersebut.

Persoalan kemudian diselesaikan secara kekeluargaan setelah pihak penagih kredit mengakui adanya kesalahan pada data mereka.

Kepolisian mengimbau warga segera menghubungi layanan 110 jika mengalami intimidasi, gangguan keamanan, atau membutuhkan pertolongan polisi. Laporan yang masuk akan diteruskan kepada petugas terdekat untuk ditindaklanjuti.(lam/kumparan)

Jumat Keliling, Kapolda Kepri Dorong Kebersamaan Jaga Kamtibmas

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement