Beranda / Peristiwa / Bela Ibu saat Cekcok soal Uang Judol, Remaja di Bandung Diduga Dianiaya Ayah hingga Tewas

Bela Ibu saat Cekcok soal Uang Judol, Remaja di Bandung Diduga Dianiaya Ayah hingga Tewas

PROBATAM.CO, Bandung — Seorang remaja berinisial RR (15) tewas setelah diduga dianiaya ayah kandungnya, DR (37), di Desa Cikuya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. Korban mengalami kekerasan setelah berusaha membela ibunya yang terlibat pertengkaran dengan tersangka.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (19/10) sekitar pukul 18.00 WIB. Pertengkaran bermula ketika DR meminta uang Rp500.000 kepada ibu korban.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, uang tersebut hendak digunakan untuk bermain judi online.

“Berawal dari tersangka ini meminta uang kepada orang tua korban, ya, ibunya, sebesar Rp 500.000. Dari keterangan yang kita dapat bahwa uang tersebut dipergunakan untuk bermain judi online,” kata Tri di Mapolresta Bandung, Jumat (23/10).

Saat pertengkaran berlangsung, RR berupaya membantu dan membela ibunya. Menurut Tri, tindakan korban kemudian memicu kemarahan tersangka hingga melakukan penganiayaan.

Terima Penghargaan ‘Kartika Pamong Praja’ dari IPDN, Gubernur Kepri Sekalian Khotib Jum’at

Dari keterangan yang dihimpun polisi, korban mengalami kekerasan berupa cekikan, pukulan, hingga dilempar menggunakan lampu. RR meninggal dunia di lokasi kejadian.

Tri menyebut, hasil autopsi menunjukkan adanya resapan darah di bagian belakang kepala korban akibat kekerasan benda tumpul.

“Dari hasil autopsi yang telah kita dapatkan, korban meninggal dunia diakibatkan adanya resapan darah di bagian belakang kepala akibat kekerasan benda tumpul,” ujarnya.

Ia menjelaskan, luka tersebut dapat disebabkan oleh pukulan maupun tendangan. Polisi kemudian mengamankan DR setelah ibu korban meminta pertolongan.

DR disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan (2) serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.(lam/kumparan)

Perkuat Literasi, Ketua PWI Kepri Ajak Kepala Sekolah Batam Kolaborasi dengan Media

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement