Beranda / Batam / 73.877 Ekor Benih Lobster Diduga Hendak Diselundupkan ke Vietnam, Polisi Telusuri Jaringannya

73.877 Ekor Benih Lobster Diduga Hendak Diselundupkan ke Vietnam, Polisi Telusuri Jaringannya

Dittipidter Bareskrim Polri bersama jajaran Ditjen PSDKP dan instansi terkait memaparkan pengungkapan dugaan pengangkutan ilegal benih bening lobster yang diduga akan diselundupkan ke Vietnam.

PROBATAM.CO, Batam – Sebanyak 73.877 ekor benih bening lobster (BBL) diamankan dalam pengungkapan dugaan pengangkutan ilegal yang diduga menjadi bagian dari jaringan penyelundupan lobster ke Vietnam. Dua orang diamankan, sementara penyidik menelusuri jalur distribusi hingga dugaan aliran uang dari bisnis ilegal tersebut.

Pengungkapan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri pada Senin (19/10/2026), setelah menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai pengangkutan BBL dari Pangandaran, Jawa Barat, menuju Tangerang. Dari sana, jaringan tersebut diduga memanfaatkan jalur darat menuju Sumatera dan Jambi sebelum benih lobster dibawa melintasi Malaysia, Singapura, dan Kamboja hingga Vietnam.

“Modus yang digunakan adalah memutus komunikasi antarpelaku agar masing-masing tidak saling mengenal. Dari keterangan yang kami peroleh, pengiriman ini diduga sudah menjadi operasi ke-10 jaringan tersebut,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni dalam konferensi pers di Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam, Selasa (20/10/2026).

Dua tersangka berinisial RVJ dan FAS diamankan karena diduga berperan dalam pengangkutan BBL. Polisi turut menyita 13 kotak styrofoam berisi benih lobster, satu unit Daihatsu Gran Max hitam bernomor polisi B 1617 SIF, serta empat telepon genggam, yakni Vivo 2007, Redmi 13, iPhone 13, dan iPhone 14.

Penyidik kini mendalami asal benih, pihak yang mengendalikan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Penelusuran juga dapat diperluas ke dugaan tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur hukum.

Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap Dugaan Jaringam Peredaran Ekstasi, 17 Diamankan

Di sisi lain, pengungkapan ini menyisakan pekerjaan besar untuk menyelamatkan benih lobster yang berhasil diamankan. Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Ditjen PSDKP, Dr. Sahono Budianto, mengatakan 73.477 ekor BBL yang masih hidup akan dibudidayakan di BPBL Batam. Sebanyak 400 ekor lainnya disisihkan sebagai sampel untuk kepentingan persidangan.

BPBL Batam menjadi salah satu lokasi percontohan pembesaran BBL hingga mencapai ukuran lobster konsumsi. Upaya tersebut diharapkan memberi nilai tambah bagi sumber daya perikanan sekaligus membuka manfaat ekonomi bagi pembudi daya, nelayan, dan masyarakat pesisir.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam pengangkutan maupun perdagangan BBL ilegal. Selain berpotensi merugikan sumber daya laut, keterlibatan dalam praktik tersebut juga dapat berujung pada proses hukum.

Masyarakat yang mengetahui dugaan penyelundupan benih lobster dapat melapor melalui Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap jaringan di balik pengiriman tersebut. (*)

Kapolda Kepri Bersama Polresta Barelang Jalin Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat Galang, Perkuat Kamtibmas

Editor: IW

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement