Beranda / Berita Utama / Polda Kepri Amankan YK di Batam, Kasus Dugaan Pengancaman Terkait Proyek Pemerintah Didalami

Polda Kepri Amankan YK di Batam, Kasus Dugaan Pengancaman Terkait Proyek Pemerintah Didalami

PROBATAM.CO, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau bersama Bareskrim Polri mengamankan seorang pria berinisial YK di sebuah ruko kawasan Grand BSI, Batam Kota, Senin (19/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Pengamanan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pengancaman yang diterima Polda Kepri pada 16 Oktober 2026. Kasus ini diduga berhubungan dengan pemberitaan mengenai salah satu proyek pemerintah.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, mewakili Dirreskrimum Polda Kepri AKBP Suyono, mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk keterangan para pihak dan bukti-bukti yang telah diserahkan.

“Penanganan perkara ini dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik akan mendalami keterangan para pihak serta alat bukti yang ada untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan objektif,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin (19/10/2026).

Berdasarkan keterangan dalam laporan, perkara ini turut menyinggung komunikasi dan penyerahan uang yang disebut berlangsung beberapa kali, dengan total mencapai Rp9 juta.

Ayo Ikuti Batam International Sea Eagle Boat Race 2026, Adu Kekompakan dan Kecepatan di Perairan Belakang Padang

Penyidik kini mendalami sejumlah barang bukti, mulai dari bukti percakapan, bukti transfer, hingga telepon seluler yang diserahkan untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan.

Perkara tersebut dilaporkan dengan merujuk Pasal 483 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penanganan selanjutnya dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Polda Kepri juga mengingatkan masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami tekanan atau ancaman dari pihak tertentu yang diduga bertujuan memperoleh keuntungan ekonomi.

Ancaman tersebut, menurut imbauan kepolisian, dapat berupa tekanan untuk menyebarkan pemberitaan negatif atau informasi yang merugikan apabila permintaan uang maupun tuntutan tertentu tidak dipenuhi.

Masyarakat yang mengalami atau mengetahui kejadian serupa dapat menghubungi layanan Polisi 110 yang tersedia selama 24 jam dan bebas pulsa, atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.

Polda Kepri dan Kedubes AS Perkuat Koordinasi Penangan TPPO dan Kejahatan Transnasional

Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk segera melapor agar dugaan tindak pidana dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Marina)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement