Beranda / Peristiwa / Polisi Bongkar Dugaan Jual Beli Bayi lewat TikTok di Bali, Tiga Orang Ditangkap

Polisi Bongkar Dugaan Jual Beli Bayi lewat TikTok di Bali, Tiga Orang Ditangkap

PROBATAM.CO, Jakarta – Polisi mengungkap dugaan praktik jual beli bayi yang dilakukan melalui media sosial TikTok dan aplikasi WhatsApp di Kabupaten Bangli, Bali. Dalam perkara yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut, tiga orang telah diamankan.

Ketiga orang yang ditangkap yakni perempuan berinisial J alias Ria (26) asal Cakung, Jakarta Timur, laki-laki berinisial CS alias Putri (18) asal Tulang Bawang Barat, Lampung, serta laki-laki berinisial IWD alias Depin (35) asal Kintamani, Bangli.

Kapolres Bangli AKBP Anggun Andhika Putra mengatakan praktik jual beli bayi tersebut bermula dari komunikasi melalui TikTok dan WhatsApp yang kemudian dilanjutkan dengan pertemuan langsung untuk melakukan transaksi. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Bangli, Kamis (24/9).

Ria dan Putri ditangkap pada 18 September 2026 di sebuah rumah kos di Cakung, Jakarta Timur. Sementara Depin telah diamankan dua hari sebelumnya di rumahnya yang berada di Bangli.

Dalam dugaan jaringan tersebut, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Putri bertugas mencari orang tua yang membutuhkan uang dan bersedia menjual bayinya. Ria kemudian mengunggah tawaran tersebut melalui akun TikTok, sedangkan Depin berperan sebagai perantara yang menyalurkan bayi kepada pihak pembeli di Bali.

Terima Penghargaan ‘Kartika Pamong Praja’ dari IPDN, Gubernur Kepri Sekalian Khotib Jum’at

Kasus ini mulai terungkap pada 7 September 2026 sekitar pukul 14.00 WITA. Saat itu, Satreskrim Polres Bangli menerima informasi mengenai penemuan seorang bayi berusia sekitar 1,5 bulan yang tidak diketahui identitasnya. Bayi tersebut dirawat oleh saksi berinisial JS (65) di rumahnya yang berada di Banjar Kayu Selem, Desa Songan B, Kintamani, Bangli.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa JS mendapatkan bayi tersebut melalui Depin. Penyidik juga menemukan saksi lain berinisial IJY (60) yang diketahui memperoleh bayi melalui perantara yang sama.

Dari penyelidikan terhadap Depin, polisi mengetahui bahwa kedua bayi tersebut diperoleh dari Ria. Depin dan Ria diketahui telah saling mengenal sejak 2025 setelah Depin melakukan siaran langsung di TikTok. Saat itu, Depin menyampaikan keinginannya untuk mengadopsi anak dan mencantumkan nomor telepon miliknya dalam siaran tersebut. Namun, tidak ada pihak yang menghubunginya pada saat itu.

Komunikasi baru terjadi pada Juli 2026 ketika Ria menghubungi Depin melalui WhatsApp dan menanyakan apakah dirinya masih ingin membeli bayi. Ria kemudian menawarkan bayi laki-laki berusia 1,5 bulan dengan harga Rp24 juta. Bayi tersebut disebut diperoleh dari keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi.

Percakapan antara Ria dan Depin kemudian terdengar oleh IJY yang menyatakan kesediaannya membeli bayi tersebut dengan harga Rp24 juta. Bayi itu selanjutnya dibawa Ria dari Jakarta ke Bali. Pada 31 Juli 2026, Ria dan Depin bertemu di pinggir Jalan Raya Kintamani.

Perkuat Literasi, Ketua PWI Kepri Ajak Kepala Sekolah Batam Kolaborasi dengan Media

Dalam pertemuan tersebut, Depin mengambil bayi dari tangan Ria dan membawanya masuk ke dalam mobil. Setelah itu, Depin menyerahkan uang Rp24 juta kepada Ria sebagai pembayaran. Depin kemudian bersama IJY membawa bayi tersebut ke rumah IJY. Setelah sampai di rumah, IJY memberikan uang Rp2,5 juta kepada Depin sebagai ucapan terima kasih atau imbalan karena telah membantu proses pembelian bayi.

Transaksi serupa kembali terjadi pada Agustus 2026. Saat itu, Ria kembali menawarkan bayi kepada Depin. JS kemudian menyatakan keinginannya membeli bayi tersebut melalui perantara Depin.

Dalam negosiasi dengan Ria, Depin menyepakati harga bayi sebesar Rp23 juta. Namun, kepada JS, Depin menyampaikan bahwa harga bayi tersebut mencapai Rp35 juta. Harga tersebut disetujui dan transaksi dijadwalkan berlangsung di Jalan Raya Catur pada 31 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WITA.

Pada waktu yang telah disepakati, JS datang menggunakan mobil Depin bersama Depin, istri, dan anak perempuannya. Dalam transaksi tersebut, istri JS mengambil bayi dari tangan Ria dan membawanya masuk ke dalam mobil Depin.

Depin kemudian membawa uang sebesar Rp35 juta untuk diserahkan kepada Ria. Namun, dari jumlah tersebut, Depin hanya menyerahkan Rp23 juta sesuai kesepakatan dengan Ria. Sementara sisa Rp12 juta disimpan oleh Depin tanpa sepengetahuan JS. Setelah kembali ke rumah JS, Depin juga menerima uang sebesar Rp1 juta sebagai ucapan terima kasih karena telah membantu proses pembelian bayi.

Jumat Keliling, Kapolda Kepri Dorong Kebersamaan Jaga Kamtibmas

Setelah mendalami rangkaian kejadian tersebut, Satreskrim Polres Bangli melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan melakukan profiling terhadap akun media sosial yang berkaitan dengan perkara.

Dari proses tersebut, polisi mendapatkan identitas DRS alias Eky (26) yang diketahui berperan sebagai sopir yang mengantar Ria ke lokasi pertemuan. Eky kemudian ditemukan di sebuah tempat pengiriman barang di Denpasar. Berdasarkan hasil interogasi, polisi memperoleh informasi yang mengarah kepada Ria dan Putri yang diketahui berada di Cakung, Jakarta Timur.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan di wilayah tersebut dan berhasil mengamankan Putri ketika hendak melihat bayi yang dititipkan di sebuah rumah kos di sekitar Pasar Cakung. Kos tersebut ditempati oleh seorang perempuan bernama Lia. Di lokasi itu, polisi juga menemukan dua bayi perempuan yang dititipkan oleh Ria dan Putri.

Kedua bayi tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan pengembangan perkara dan dibawa ke RSU Bangli untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah itu, keduanya dititipkan di Dinas Sosial Provinsi Bali bersama dua bayi laki-laki yang sebelumnya berada di Kintamani.

Kapolres Bangli menyebut perkara tersebut bersifat lintas wilayah karena penyelidikan dilakukan mulai dari Bangli, berkembang ke Denpasar, hingga Jakarta Timur. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polres Bangli.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan TPPO tersebut. Penyidik juga masih menelusuri asal-usul bayi, identitas dan keberadaan orang tua kandung, pihak yang menyediakan atau mencari bayi, aliran uang, komunikasi antarpihak, serta kemungkinan adanya jaringan dalam perkara tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 455 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai TPPO atau Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 455 Ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak kategori VII. Sementara itu, UU Perlindungan Anak mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp60 juta dan paling banyak Rp300 juta.

Polisi menyebut motif yang ditemukan dalam perkara tersebut adalah faktor ekonomi.(lam/kumparan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement