Beranda / Politik / PT 5 Persen dalam RUU Pemilu Dinilai Jadi Tantangan bagi PSI, PPP, dan Partai Baru

PT 5 Persen dalam RUU Pemilu Dinilai Jadi Tantangan bagi PSI, PPP, dan Partai Baru

PROBATAM.CO, Jakarta – Pengamat politik Adi Prayitno menilai penerapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 5 persen akan menjadi tantangan bagi partai politik non-parlemen serta partai-partai baru.

Menurut Adi, partai yang saat ini belum berhasil memperoleh kursi di parlemen, termasuk PSI, perlu mencermati rencana penetapan PT 5 persen. Sebaliknya, PAN, PKS, dan Partai Demokrat dinilai relatif aman karena elektabilitas ketiganya telah berada di atas angka tersebut berdasarkan survei yang dirujuk Adi.

“Pertama itu dinamika biasa jelang pemilu dan pra-kondisi membahas UU Pemilu. Secara statistik PAN, PKS, Demokrat aman dari ambang batas parlemen 5 persen,” ujar Adi saat dikonfirmasi, Kamis (17/9).

Adi menggunakan hasil survei Parameter Politik Indonesia yang dilakukan pada periode 20 Juli hingga 3 Agustus 2026 sebagai rujukan. Dalam survei tersebut, elektabilitas PAN, PKS, dan Demokrat tercatat melewati angka 5 persen.

“Survei saya di Parameter Politik periode 20 Juli-3 Agustus 2026 3 partai ini di atas 5 persen. Yang perlu khawatir partai non-parlemen macam PSI yang belum pernah lolos,” katanya.

Kapolda Kepri Tegaskan Hukum Terhadap Konflik Setokok

Berdasarkan survei tersebut, elektabilitas Demokrat mencapai 7,7 persen, PKS sebesar 6,9 persen, sedangkan PAN berada di angka 5,6 persen.

Sejumlah partai lain juga mencatat elektabilitas di atas 5 persen. Gerindra memperoleh 18,3 persen, PDIP 14,0 persen, Golkar 13,0 persen, PKB 9,7 persen, dan NasDem 5,7 persen.

Sementara itu, elektabilitas beberapa partai masih berada di bawah ambang 5 persen. PPP tercatat 3,4 persen, PSI 2,6 persen, Buruh 0,9 persen, Gelora 0,8 persen, Perindo 0,4 persen, PBB 0,3 persen, Garuda 0,2 persen, Ummat 0,2 persen, dan Hanura 0,2 persen.

Dalam survei yang sama, sebanyak 10,2 persen responden belum menentukan pilihan politiknya.

Adi menjelaskan, partai non-parlemen dan partai baru akan menghadapi tantangan yang lebih besar apabila PT ditetapkan sebesar 5 persen. Mereka harus mencapai elektabilitas minimal yang memungkinkan untuk melewati ambang batas tersebut agar dapat memperoleh kursi di parlemen.

Gelar OKK Perdana Hingga Agendakan UKW di BP Batam, PWI Kepri Perketat Standar Etika Wartawan 2026

Namun, Adi menilai pembahasan mengenai PT 5 persen tidak tepat jika hanya dipandang sebagai upaya untuk mencegah partai tertentu masuk ke parlemen.

“Tentu tak bisa disederhanakan menghalangi partai tertentu, yang jelas partai non-parlemen dan partai baru meriang-meriang dengan PT 5 persen,” katanya.

Menurutnya, dampak penerapan PT 5 persen akan lebih dirasakan oleh partai yang elektabilitasnya belum berada pada posisi aman dibandingkan partai yang telah mencatat angka di atas ambang batas tersebut.

“PAN sangat aman, PKS dan Demokrat juga aman kalau lihat hasil survei parameter,” ujar Adi.

PSI Tidak Mempermasalahkan Besaran PT

Batam International Sea Eagle Boat Race 2026 Kembali Digelar, Pulau Penawar Rindu Semakin Semarak

Sebelumnya, Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali menyatakan partainya tidak mempermasalahkan berapa pun angka parliamentary threshold yang nantinya ditetapkan dalam RUU Pemilu.

Pernyataan tersebut disampaikan Ahmad Ali ketika merespons adanya kesepahaman sejumlah partai politik dalam koalisi pemerintah mengenai rencana ambang batas parlemen sebesar 5 persen.

Ahmad Ali menjelaskan bahwa berdasarkan pemahamannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK), lembaga tersebut tidak menghapus keberadaan parliamentary threshold.

Menurutnya, MK membatalkan ketentuan PT sebesar 4 persen karena ambang batas tersebut dinilai berpotensi menyebabkan banyak suara pemilih tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.

“Pertama begini kalau kita baca putusan Mahkamah Konstitusi putusan prinsipnya adalah membatalkan parliamentary threshold itu 4%. Dari 4%, bukan menghapus. Artinya bahwa Mahkamah Konstitusi bersepakat ambang batas itu diperlukan, diperlukan untuk tetap dipasang,” ujar Ahmad Ali kepada wartawan, Rabu (16/9).

Ahmad Ali kembali menegaskan bahwa PSI tidak mempersoalkan berapa pun besaran parliamentary threshold yang nantinya ditetapkan oleh pembentuk undang-undang. Ia mengatakan PSI siap mengikuti keputusan tersebut.(lam/kumparan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement