PROBATAM.CO, Batam – Unit Reskrim Polsek Batu Ampar berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian yang terjadi di salah satu ruko kawasan Harbour Bay, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial ARP (19) berikut sejumlah barang yang diduga hasil tindak pidana.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban berinisial J (47), yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, karyawan korban berinisial T datang ke kantor yang berada di Ruko Harbour Bay Blok F No. 789 untuk membuka tempat kerja. Namun, setibanya di lokasi, saksi mendapati kondisi kantor telah berantakan dan menduga telah terjadi pencurian.
Saksi kemudian menghubungi korban untuk menyampaikan kejadian tersebut. Korban selanjutnya meminta rekannya, W, datang ke lokasi guna membantu melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kantor.
Sekitar pukul 10.30 WIB, korban tiba dan mengecek sejumlah barang miliknya. Dari pemeriksaan tersebut diketahui beberapa peralatan elektronik dan perlengkapan fotografi telah hilang.
Barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit kamera Fujifilm XT3, tiga buah lensa kamera, satu unit laptop berikut charger, satu unit drone Mavic Pro lengkap dengan dua baterai dan remote, serta dua buah lampu flash kamera merek Godox. Polisi juga mengamankan rekaman CCTV yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar melakukan serangkaian penyelidikan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar Iptu Eko Kurniawan, S.Tr.K., S.I.K., M.M. Penyelidikan turut melibatkan Panit Opsnal Subdit 3 Jatanras Polda Kepri Iptu Evender Clinton Maail, S.Tr.K., Panit 3 Opsnal Reskrim Polsek Batu Ampar Ipda Yessi Novrianto, serta personel Subdit 3 Jatanras Polda Kepri.
Petugas kemudian mendalami keterangan para saksi dan mengumpulkan informasi mengenai keberadaan orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah ruko yang terletak di depan Hotel Kundur, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
Pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 20.06 WIB, petugas mendatangi lokasi tersebut. Di tempat itu, polisi menemukan seorang pria yang diketahui berinisial ARP (19). Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, ARP selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kamera Fujifilm XT3 warna hitam, lensa Viltrox XF Pro 56MM 1.2, lensa Fujinon XF 16MM 2.8R WR, lensa Viltrox XF Pro 27MM 1.2, serta satu unit laptop warna hitam dengan lis merah berikut charger.
Selain itu, turut diamankan satu unit drone Mavic Pro lengkap dengan dua baterai dan remote, dua buah lampu flash Godox V1 Fuji dan Godox V350 Fuji, satu buah baju warna cokelat bertuliskan Louis Vuitton, satu buah cincin warna silver, serta satu rekaman CCTV.
Atas dugaan perbuatannya, ARP dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan Unit Reskrim Polsek Batu Ampar untuk menjalani tahapan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah mengingatkan masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, kantor, maupun tempat usaha, terutama ketika lokasi sedang tidak berpenghuni.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh akses masuk, seperti pintu dan jendela, telah terkunci dengan baik. Penggunaan kamera pengawas atau CCTV juga disarankan sebagai salah satu upaya pencegahan sekaligus membantu petugas dalam mengungkap apabila terjadi tindak pidana.
“Polri mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Apabila menemukan aktivitas atau kejadian yang mencurigakan, jangan mengambil tindakan sendiri, tetapi segera laporkan kepada pihak Kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” ujar Kompol Amru Abdullah.
Masyarakat juga dapat menghubungi layanan Polisi 110 untuk melaporkan tindak pidana, gangguan keamanan, maupun kondisi lain yang membutuhkan kehadiran petugas Kepolisian. Layanan tersebut menjadi salah satu sarana komunikasi cepat antara masyarakat dan Polri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif.





Komentar