PROBATAM.CO, Jakarta – Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP, Harris Turino, meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak dibatasi hanya untuk menjerat tindak pidana korupsi. Ia mendorong agar beleid tersebut berlaku bagi semua jenis tindak pidana, termasuk kejahatan perbankan dan perpajakan.
“Mengenai Undang-Undang PA. Jangan nyangkut perbankan, nggak bisa. Undang-Undang Perampasan Aset tidak bisa hanya kepada tindak pidana korupsi. Semua tindak pidana,” kata Harris dalam keterangannya, Sabtu (5/9).
Ia menyebutkan beberapa jenis kejahatan lain yang menurutnya juga layak dikenai mekanisme perampasan aset, yaitu perdagangan manusia, narkotika, senjata, dan organ tubuh. Selain itu, ia menyoroti soal penggelapan pajak yang menurutnya juga harus bisa disita asetnya.
Harris menegaskan bahwa penerapan RUU Perampasan Aset semestinya tidak mengenal pengecualian sektor, termasuk perbankan, karena menurutnya dampak kejahatan di sektor tersebut tak kalah serius dibanding korupsi.
“Karena ini menarik, kalau kita mau bersih ya bersih keseluruhan. Orang dagang narkoba, asetnya nggak bisa disita, ya, kan?” ujarnya, seraya mengajak publik untuk terus mengawal proses pembahasan aturan ini.
Ia menambahkan, pembahasan RUU tersebut kini menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah. Menurutnya, pimpinan DPR telah menjanjikan pengesahan RUU ini pada 15 Desember, yang selanjutnya akan diteruskan ke pemerintah untuk ditandatangani presiden dan diterbitkan peraturan pelaksanaannya.
Harris berharap pengesahan RUU Perampasan Aset dapat mendorong Indonesia menjadi lebih bersih dari kejahatan ekonomi, dengan catatan tidak ada sektor yang dikecualikan dari penerapannya, termasuk perbankan. “Kejahatan perbankan juga sadis-sadis. Lebih sadis dari korupsi,” pungkasnya.(lam/kumparan)





Komentar