PROBATAM.CO, Jakarta – Kantor Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) melaporkan bahwa militer pendudukan Israel telah memaksa lebih dari 33 ribu warga Palestina meninggalkan tiga kamp pengungsian di Tepi Barat dan hingga kini masih melarang mereka kembali ke tempat tinggalnya.
Laporan berjudul “Destruction of Palestinian Refugee Camps in the northern West Bank” yang dipublikasikan Jumat (4/9) menyebutkan bahwa sejak awal 2025, militer Israel menjalankan pengusiran secara sistematis di kamp Jenin, Nur Shams, dan Tulkarm melalui apa yang disebut Operasi Iron Wall.
Menurut laporan tersebut, aparat militer melakukan pembunuhan terhadap warga sipil, menghancurkan ratusan hunian, merusak jaringan jalan, memutus akses air dan listrik, serta menutup jalur masuk bantuan kemanusiaan. Bahkan, tentara mendatangi rumah-rumah warga satu per satu untuk memaksa penghuninya angkat kaki.
Data hingga Oktober 2025 menunjukkan tingkat kerusakan bangunan akibat serangan tersebut mencapai 52 persen di kamp Jenin, 48 persen di Nur Shams, dan 36 persen di Tulkarm.
Beberapa warga yang mengalami pengusiran menuturkan bahwa perwira militer Israel secara terbuka menegaskan tidak akan ada lagi kamp pengungsian Palestina, dan meminta warga untuk pindah seluruhnya ke Yordania.
OHCHR menilai pola pengusiran massal yang berlangsung lama ini—disertai serangan udara, penggunaan buldoser berlapis baja, dan peledakan terkendali—mengarah pada praktik hukuman kolektif dan pembersihan etnis, yang berpotensi memenuhi kriteria kejahatan terhadap kemanusiaan.
Selama masa operasi militer berlangsung, tercatat 102 warga Palestina tewas di tiga kamp tersebut, termasuk 21 anak-anak. Angka ini setara dengan 46 persen dari keseluruhan korban jiwa akibat serangan Israel di Tepi Barat pada periode yang sama.
Salah satu korban adalah Sondos Shalabi, perempuan hamil delapan bulan yang ditembak mati saat hendak mengendarai mobil keluar dari kamp Nur Shams. Korban lain, Saddam Hussein Rajab, bocah berusia 10 tahun, tewas tertembak di bagian perut di Tulkarm ketika sedang menanti ayahnya untuk pergi bersama ke masjid.
Komisioner Tinggi PBB untuk HAM, Volker Türk, menyatakan bahwa pola operasi militer tersebut memperlihatkan indikasi kuat bahwa tujuan utamanya adalah mengusir warga Palestina sebanyak mungkin guna membuka ruang bagi perluasan permukiman ilegal Israel.
Türk mendesak Israel segera mengakhiri pendudukan atas wilayah Palestina serta mematuhi putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menetapkan keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina sebagai tindakan ilegal yang harus segera dihentikan.
Kendati mendapat kecaman dari dunia internasional, Menteri Pertahanan Israel pada 23 Februari 2025 tetap memerintahkan pasukannya untuk siaga di tiga kamp tersebut dan melarang warga Palestina kembali.
Sementara itu, Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) memastikan bahwa hingga Juli tahun ini, sebanyak 33.362 warga Palestina masih hidup dalam kondisi pengungsian yang serba terbatas.(lam/cnnindonesia)





Komentar